BERAU TERKINI – Operasi Patuh Mahakam 2026 Polres Berau telah bergulir sejak 26 Oktober 2026 lalu. Cek kategori pelanggaran yang bisa ditindak oleh Satlantas Polres Berau.
Kegiatan penertiban pengendara bandel ini digelar selama dua pekan ke depan.
Sat Lantas Polres Berau tak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak tertib lalu lintas.
Operasi patuh ini merupakan agenda tahunan yang digelar seluruh tingkatan Polri, termasuk di Kabupaten Berau.
Setidaknya ada sembilan kategori pelanggar yang akan ditindak oleh polisi.
Diantaranya, pelanggar yang menggunakan jalan umum untuk aktivitas balap liar.
Kedua, menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tak sesuai dengan standar yang diproduksi oleh pabrik.
Kemudian pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Keempat travel gelap yang tak terdaftar resmi dalam perusahaan bisnis transportasi.

Kelima, pengendara roda dua atau pun roda empat yang masih berada di bawah umur atau 17 tahun ke bawah.
Selanjutnya, pengendara yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol (minol) dan narkoba.
Ketujuh, pengendara yang memasang plat kendaraan yang tak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor atau TNKB.
Lalu kendaraan dengan plat variasi juga akan ditindak, karena tak sesuai dengan plat yang diproduksi oleh Samsat.
Terakhir, kendaraan truk dan atau pikap yang memuat barang dengan berat berlebihan dan tak sesuai dengan ukuran bak alias Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Dalam siaran resminya, Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengajak warga untuk tertib berlalulintas.
Dengan memastikan kelengkapan kendaraan dipasang dan dibawa saat berkendara, termasuk helm dan surat kendaraan.
“Yuk jadi pelopor keselamatan. Bukan karena takut ditilang, tapi karena sayang nyawa,” pesannya.
