Foto: Anggota Satpol PP Berau saat melakukan pendataan di sejumlah THM pada Sabtu 21 Mei 2022 kemarin.

TANJUNG REDEB, – Razia gabungan Satpol PP dibantu unsur TNI dan Polri menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola Tempat Hiburan malam (THM) di kabupaten Berau. THM yang disasar berada pada wilayah  Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, dan Teluk Bayur.

Kepala Satpol PP Berau,  Anang Saprani mengatakan, giat itu bertujuan untuk menindaklanjuti beberapa kasus yang kerap terjadi. Seperti eksploitasi anak dibawah umur, penjualan miras tanpa izin edar, serta dokumen perizinan tempat usaha.

“Kami masih sebatas memberikan sosialisasi dan imbauan. Tapi, kami juga mengamankan satu pengunjung anak dibawah umur, kami bawa ke markas Satpol PP,” jelasnya, kemarin.

Dalam giat tersebut, selain pengunjung dibawah umur, pihaknya juga menemukan pekerja yang masih dibawah umur.  Akan tetapi, menurut pengakuan salah satu pengelola THM, anak di bawah umur sudah pernah menikah dan memiliki satu anak. Hanya, identitas dirinya belum tercatat secara resmi.

Pelanggaran lain ditemukan yakni ada THM yang mengedarkan minuman keras tanpa dilengkapi surat izin. Sementara ini pihaknya belum memberikan tindakan tegas. Karena pihaknya masih berupaya melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak pengelola.

“Terkait pekerja di bawah umur, dan aktivitas penjualan miras itu, kami sudah peringatkan pihak pengelola. agar kedepannya tidak dilakukan lagi. itu tegas kami sampaikan,” jelasnya.

Adapun penegasan yang diberikan kepada pengelola THM, yakni, menekankan kepada pengelola untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur, serta menerima tamu di bawah umur. Pihaknya juga meminta untuk tidak menyediakan miras, jika belum memiliki surat izin edar.

Dalam sidak itu, memang pihaknya menemukan anak dibawah umur yang bekerja di salah satu THM. Namun, anak tersebut statusnya sudah pernah menikah dan memiliki satu anak. namun belum disertai kartu identitas penduduk.

“Itu juga sudah kami berikan teguran. Apabila nanti ditemukan hal-hal yang melanggar, kami tidak segan memberikan sanksi tegas . Sanksinya bisa berupa penyitaan, hingga penyegelan tempat usaha,” jelasnya.

Apalagi kata Anang, THM yang izin operasinya belum diperpanjang. Sebab, dalam sidaknya itu, pihaknya juga menemukan beberapa THM yang akan segera berakhir izin operasinya. Bahkan, ada THM izin operasinya hanya sisa 3 bulan hingga 1 bulan saja lagi.

Padahal, untuk memperpanjang izin, setidaknya bisa dilakukan 3 bulan sebelum izin habis. Pihaknya, juga mendata THM yang izinnya segera berakhir, dan mengambil salinan dokumen masing-masing THM.  

“Ketika kami datang lagi melakukan sidak, mereka sudah diperpanjang izinnya, dan taat aturan. Semoga mereka bisa mengerti mengenai mekanisme ini. Tapi, jika mereka masih tetap tidak melakukan apa yang kami sampaikan, sanksinya dilakukan penutupan,” pungkasnya.(*)

Editor: Rengkuh