TANJUNG REDEB,- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Yulianto, Syahruddin kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan suap yang di terima salah satu hakim di Pengadilan Negeri yang ia pimpin.
Kepada Berau Terkini, John mengatakan, persoalan hakim yang memimpin sidang perkara nomor 18 tersebut baru diketahuinya.
Namun, dirinya memastikan akan memanggil para hakim tersebut untuk dimintai keterangan.
Dari data persidangan yang ia periksa, ia membenarkan jika salah satu dari ketiga hakim tersebut berinisial L (Ketua majelis hakim) yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) sebagai pimpinan sidang perkara nomor 18.
“Untuk inisial L, itu benar ada dan memang dia ketua majelis hakim di perkara nomor 18. Sekarang L ini masih bertugas di PN Tanjung Redeb,” jelasnya kala ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2025)
“Tapi kalau hakim inisial M, itu sudah pindah dan bukan kuasa saya lagi karena sudah di Pengadilan Tinggi,”tambahnya.
John Paul Mangunsong juga menyampaikan, untuk perkara nomor 18, saat ini belum selesai. Karena pihak Yulianto masih melakukan banding.
“Tinggal menunggu kontra memori dari terbanding. Mungkin Senin nanti dikirim,” katanya.
Namun ditegaskannya, apakah hakim-hakim yang dilaporkan itu bersalah atau tidak, dirinya tidak tahu. Karena yang berhak melakukan pemeriksaan itu adalah Komisi Yudisial dan Badan Pengawas.
Nantinya, ketika dilakukan pembuktian, tidak hanya terlapor yang akan dipanggil untuk diperiksa. Tetapi pihak pelapor, dan saksi juga akan diperiksa.
“Benar tidak, hakim-hakim itu melakukan pelanggaran. Benar kah, mereka menerima uang dan handphone sesuai yang dilaporkan. Tentu kita tunggu hasil pemeriksaan dari KY dan Bawas,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya sejak jauh hari telah berupaya melakukan antisipasi agar tidak ada satu orang hakim yang melanggar kode etik, integritas, ataupun tindakan yang berdampak pada pelanggaran hukum.
Bahkan, hampir setiap bulan dirinya selalu mengingatkan jajaranya untuk menjaga integritas dan memperhatikan rambu-rambu dalam bertugas.
“Itu upaya yang kami lakukan untuk mencegah hal itu,” jelasnya.
Menyikapi pelaporan oknum hakim PN Tanjung Redeb ke KY dan Bawas. Hal itu menurutnya adalah hak setiap warga negara.
Dirinya tidak bisa menghalangi ataupun menghambat para pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan kinerja hakim dalam persidangan.
“Itu hak mereka. Apalagi yang merasa dirugikan dalam persidangan. Tapi tidak secara otomatis kalau dilaporkan, berarti sudah melanggar. Harus ada pemeriksaan dulu,” jelasnya.
Sehingganya, pihaknya harus menunggu hasil pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah hakim yang dilaporkan tersebut bersalah atau tidak.
“Jika terbukti bersalah. Tentu saya sebagai pimpinan PN Tanjung Redeb juga dimintai pertanggungjawaban. Sebagai pimpinan apa yang saya lakukan untuk mencegahnya,” kata dia.
“Karena selama ini, saya percaya mereka, dan yakin mereka punya integritas. Dan saya juga harus objektif, salah ya salah. Yang seperti itu tidak mungkin saya lindungi,” sambungnya.
Dari penilaiannya terhadap ketiga hakim yang dilaporkan itu, semuanya memiliki kehidupan normal dalam setiap kali bersidang. Tidak ada yang salah dengan ketiga hakim tersebut.
“Saya lihat mereka bekerja normal. Dan cukup profesional,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yulianto, Syahruddin selaku pelapor dugaan suap di lingkungan PN Tanjung Redeb mengatakan, ada beberapa bukti kuat yang menjadi dasar oknum Hakim PN menerima suap.
Diantaranya kwitansi pembayaran Rp 500 juta untuk pembayaran perkara nomor 18 di PN Tanjung Redeb, yang diberikan kepada asisten hakim berinisial FR pada 10 Oktober 2024 lalu.
Kemudian, ada juga bukti kwitansi senilai Rp 46.300.000 yang juga diberikan kepada FR pada Mei 2024 untuk pembayaran dua unit Handphone jenis Samsung Tipe Z Fold. (*)