KUTAI TIMUR – Tenaga honorer atau tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Kabupaten Kutai Timur masih sekitar 5 ribuan yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan mengatakan, alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki kabupaten ini sangat memadai.
“Bahkan dapat menunjang pelaksanaan kenaikan upah bagi para tenaga honorer di seluruh OPD (organisasi perangkat daerah),” katanya.
Pada prinsipnya, pihaknya akan memberikan dukungan. Apalagi ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para tenaga honorer. Dia menganggap ini menjadi keharusan bagi pemerintah.
“Sudah sepantasnya memberikan kebijakan berupa kenaikan upah tenaga honorer sesuai dengan UMK (Rp 3,3 juta per bulan). Apalagi sudah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor,” sebutnya.
Pasalnya, alokasi APBD 2024 diproyeksikan mencapai Rp 9,1 triliun. Mestinya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan upah para tenaga honorer.
“Tapi, tetap harus disesuaikan dengan regulasi. Kan ini upaya untuk memanusiakan para tenaga honorer,” tuturnya.
Menurutnya, tingkat kesejahteraan tenaga honorer masih jauh dari kata layak. Apalagi gaji yang diterima masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Padahal, kontribusinya sangat besar untuk menunjang layanan pemerintahan kepada masyarakatnya.
“Selama ini tenaga honorer berperan penting menunjang berjalannya roda pemerintahan di berbagai sektor,” terangnya.
Dia pun meminta kepada pemkab, untuk merumuskan kebijakan dengan data konkret jumlah tenaga honorer aktif yang ada di seluruh OPD.
“Kemudian dapat menetapkan kenaikan upaya sebagai stimulus bagi tenaga honorer,” pungkasnya.