Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Berniat akan mencuri perhiasan milik tetangganya sendiri di kawasan Sambaliung, Kabupaten Berau, tapi sang pelaku pencurian malah keburu ditangkap polisi.

Unit Reskrim Polsek Sambaliung, Polres Berau mengamankan seorang pria berusia sekitar 27 tahun berinisial AS, yang diduga kuat usai melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curas) di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Rabu (4/9/2024) lalu.

Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani, Melalui Kanit Reskrim Aipda Irvan, menceritakan pelaku pencurian itu ditangkap usai mencuri dan menyekap seorang perempuan berinisial MK (31) di rumah korban yang tidak lain adalah tetangga pelaku sendiri.

“Sekarang pelaku ditahan di Mapolsek Sambaliung,” katanya, Jumat (6/9/2024).

7B NIAT 2
DITAHAN : Pelaku AS, digelandang ke Mapolsek Sambaliung dan masuk dalam tahanan sementara. (foto: ist)

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (4/9/2024) sekira pukul 10.00 Wita. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku yang menggunakan topeng kain masuk melalu jendela rumah korban dan mematikan saklar listrik. Saat itu, korban baru selesai mandi.

Ketika korban menuju kamarnya, pelaku langsung memukul hingga korban pingsan dan mulai menyekap dengan cara mengikat tangan dan mulut korban.

“Tetapi meski sempat diikat, korban berhasil melepaskan ikatannya dan kemudian melarikan diri. Kemudian langsung melaporkannya ke Polsek Sambaliung sekira pukul 10.00 Wita,” papar Kanit Reskrim Irvan.

“Berdasarkan keterangan korban, dia sempat dianiaya oleh pelaku. Dia dipukul di beberapa bagian tubuh hingga pingsan sesaat,” sambungnya.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Sambaliung, langsung bergerak mencari pelaku. Tidak butuh waktu lama, di hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap pada pukul 15.30 Wita di Kelurahan Sambaliung.

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti selembar baju kaos lengan panjang warna Abu-Abu.

Kemudian selembar baju kaos warna hitam serta sepasang baju anak-anak motif Superman, warna merah putih.

“Kami juga mengamankan satu buah gelang emas yang tidak sempat dibawa kabur. Dari keterangan pelaku, dia ingin mencuri perhiasan korban,” jelasnya.

Menurut petugas, pelaku juga sudah pernah bolak balik masuk penjara dengan kasus pencurian dan narkoba.

“Dia ini juga residivis. Pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun, tapi karena dia residivis, kemungkinan hukumannya bertambah,” tandasnya. (*)