TANJUNG REDEB–Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim bersama Dinas Perikanan Berau mengumpulkan 30 nelayan dari sejumlah kampung di Kecamatan Pulau Derawan. Mereka yang dikumpulkan adalah nelayan lokal yang disinyalir menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan saat mencari ikan di lautan.

“Kami kumpulkan karena kami edukasi. Apalagi mereka merupakan pelaku utama kelautan dan perikanan terhadap aktivitas destruktif fishing,” jelas Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, Senin, 15 Juni 2021.

Selain mendapatkan edukasi mengenai bahaya penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, ancaman pidana juga menjadi sanksi tegas yang akan diterima nelayan. Untuk menghentikan aktivitas penggunaan bom dan alat tangkap berbahaya bagi ekosistem laut, sejumlah agen atau pengepul ikan juga dilarang membeli ikan hasil tangkapan nelayan nakal.

“Bukannya kami menakut-nakuti. Tapi kami ingin mereka sadar. Apa yang dilakukan itu salah,” tegasnya.

Adapun bagi nelayan yang tidak bisa berpindah ke alat tangkap ramah lingkungan karena terkendala biaya, pemerintah daerah maupun provinsi disebut siap memberi dukungan. Terutama dengan menyediakan alat tangkap yang baik. Tawaran juga dikemukakan bagi para nelayan untuk beralih menjadi pembudi daya ikan keramba.

“Kalau ada kemauan pasti kami dukung. Tidak mungkin kami beri pilihan kalau tidak ada dukungan. Yang penting mereka mau, itu saja,” kata Yunda.

Selain Kecamatan Pulau Derawan, hal serupa juga telah dilakukan di Pulau Balikukup, Kecamatan Batuputih. Di lokasi tersebut sejumlah nelayan sudah beralih menggunakan alat yang lebih ramah lingkungan. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat terjadi di Pulau Derawan.

“Kami akan lakukan ini tidak cukup sampai di sini. Persoalan ini sudah cukup lama dan perlu tahapan yang lama juga mengatasinya,” pungkasnya. (*)

Editor: Bobby Lalowang