Gedung/Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Merah Delima Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEB – Money politik alias politik uang menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, untuk memastikan kerawanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kondusif.

Tahap pelaksanaan pemilu tahun ini sudah memasuki masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 lalu yang di deadline hingga 10 Februari 2023.

Tekait dengan pesta demokrasi itu, Bawaslu di kawasan Jalan Merah Delima “Bumi Batiwakkal” akan memastikan potensi kerawanan pemilu selalu kondusif.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Wada, menyadari semua kecamatan di Kabupaten Berau memiliki potensi kerawanan pemilu yang berbeda-beda.

Untuk itu, pihaknya tidak hanya berfokus pada satu sampai dua titik saja, melainkan melihat semua potensi di Kabupaten Berau.

Menurutnya, pengawasan bukan hanya pada pemasangan alat peraga kampanye atau dalam bentuk fisik lainnya.

Tapi, kampanye hitam atau black campain, kampanye rasis dan money politik, menjadi perhatian Bawaslu. Sehingga peran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di sini sangat penting, guna mencegah maraknya aksi kecurangan.

“Prinsipnya, Bawaslu siap mengawasi maksimal kegiatan kampanye. Karena semua wilayah punya tingkat kerawanan masing masing,” ucapnya.

Potensi pidana, diakuinya, Bawaslu sempat melakukan pemetaa, terkait bentuk potensi pelanggaran seperti pejabat daerah, kepala desa, lurah, camat yang membuat keputusan dan tindakan merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.

“Seperti mengimbau masyarakat di daerahnya untuk memilih salah satu oknum peserta pemilu. Ini berpotensi terjadi di 13 Kecamatan yang ada,” tegasnya.

Potensi kedua, mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye. Dalam tahapan kampanye persoalan tersebut bisa saja terjadi, mengingat masyarakat mempunyai pilihan yang berbeda-beda. Ada yang pro dan kontra.

Ketiga, Kampanye di luar jadwal dalam pengertian undang-undang berkenaan dengan rapat umum dan iklan di media massa serta media cetak.

“Terkait branding baru bisa dilakukan di tanggal 21 Januari 2024. Ketika bentuk tersebut dilakukan sekarang berarti melanggar aturan,” katanya.

Selain itu, Natalis menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi pelanggaran money politik. Pasalnya, pihaknya mengetahui bahwa yang beredar di masyarakat telah mewajarkan adanya pelanggaran tersebut.

“Saya mau menegaskan, bahwa jika money politik di masyarakat sudah umum dan di masyarakat saling tahu. Saya ingin menginformasikan, bahwa itu tetap kesalahan dan tetap dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tingkatkan pengawasan, melakukan pencegahan dan dokumentasikan, catat dan didata agar bisa ditindak.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam mencegah money politk ini. Mudahan pada tahun politik ini, khususnya di Kabupaten Berau dapat menerapkan politik bersih,” tandasnya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h