TANJUNG REDEB – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Berau ke tahap pembuktian pada pekan ini.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Anggota Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025) sore.
Saldi Isra menyatakan, dari 55 perkara yang dibahas di MK pada hari ini, hanya 48 perkara yang dinyatakan dismissal, sementara perkara lainnya lanjut ke tahap pembuktian.
“Ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan, artinya lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Saldi Isra.
Saldi mengungkapkan, terdapat 7 daerah yang tidak lolos tahap dismissal, yaitu PHPKada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Barito, Siak, Pamekasan, Halmahera Utara, Kabupaten Belu, dan Berau.
Para penggugat dari setiap calon kepala daerah akan mengikuti persidangan lanjutan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
“Jadwal fix-nya akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ujar Saldi.
Dalam sidang lanjutan tersebut, pemohon diminta menghadirkan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pemohon.
Hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan maksimal empat orang saksi maupun ahli. “Itu akan diperiksa secara bersamaan,” katanya.
Para pemohon diminta melengkapi identitas saksi maupun ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
Selain identitas, pemohon juga harus menyertakan keterangan terkait dalil yang akan dikuatkan oleh saksi dalam persidangan.
“Agar mahkamah fokus untuk mendalami saksi itu,” ucapnya.
Sementara ahli, diminta keterangan identitas serupa, ditambah surat izin dari instansi atau institusi tempat asalnya bekerja.
Termasuk juga dokumen keterangan ahli yang akan dipelajari lebih lanjut oleh hakim. Dokumen tersebut mesti diserahkan ke MK paling lambat sehari sebelum sidang dimulai pada 7 Februari mendatang.
“Kalau lewat dari itu tidak akan diterima,” tegasnya.
Untuk diketahui, perkara PHPKada Kaltim yang berlanjut sidang pembuktiannya adalah perkara dengan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Kukar yang diajukan paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dan perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Berau yang didaftarkan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi. (*)