TANJUNG REDEB – Senin (24/2/2025) hari ini, bakal jadi puncak gelaran proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Nasib para pencari keadilan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah akan ditentukan.

Sidang yang terbilang sangat panjang. Memakan waktu hampir tiga bulan. Mulai dari administrasi pendaftaran perkara mulai Desember 2024 lalu, hingga sidang putusan perkara yang rencananya digelar esok.

Menurut jadwal yang disiarkan di laman mkri.id, secara teknis pembacaan putusan akan digelar dalam dua sesi. Dipimpin langsung oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo.

Lanjutan sidang putusan yang perkaranya tak lolos dalam sidang dissmisal yang digelar pada awal Februari 2025 lalu. Totalnya mencapai 40 sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPUKada).

Dalam pembacaan putusan sidang dalam dua sesi itu, akan dibacakan pada pukul 09.00 Wita dan 14.00 Wita, usai istirahat makan siang.

Khusus putusan atas perkara yang diajukan oleh tim hukum pasangan Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW) akan digelar pada pukul 14.00 Wita. Dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, mengatakan agenda sidang putusan itu akan dihadiri oleh satu orang saja delegasi dari KPU Berau.

“Yang duduk di kursi termohon, hanya satu orang kami perwakilan dari KPU Berau,” ungkapnya.

Budi menegaskan, pihaknya telah mengikuti semua proses peradilan yang digelar oleh MK selama tiga bulan belakangan ini.

Sehingga apapun keputusan hakim nantinya akan ditaati oleh pihak penyelenggara pilkada Berau 2024 tersebut.

“Ya apapun keputusannya, kami sudah beri kesaksian sebaik dan semaksimal mungkin,” kata dia.

Diketahui pasca sidang pembuktian yang digelar pada awal Februari tersebut, setiap pihak telah memenuhi kebutuhan persidangan. Termasuk mendatangkan 4 orang saksi dan ahli.

Kesaksian yang menjadi pedoman para hakim MK yang membahas hal tersebut dalam proses rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

“Saksi dan ahli kami, sudah cukup menjelaskan bagaimana proses pungut hitung dan administrasi selama pilkada kemarin,” terang Budi.

Budi juga meminta, kepada seluruh warga Berau yang telah memberikan hak suaranya pada pilkada Berau 2025 lalu, agar dapat menyaksikan secara langsung proses pembacaan putusan MK.

Proses sidang tersebut dapat dipantau langsung melalui siaran di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sebab, proses itu akan menjadi ajang edukasi bagi warga Bumi Batiwakkal. Bahwa tahapan pemilihan kepala daerah di Berau, berlangsung secara adil dan transparan.

“Pertama ada gugatan ke MK, ini menjadi pelajaran penting bagi warga Berau,” sebutnya.

Sebagai informasi, proses sidang MK tersebut berbuntut pada penundaan pelantikan kepala daerah yang dilakukan oleh Prabowo Subianto, Presiden RI di Kantor Kemendagri beberapa waktu lalu.

Proses sidang ini pun mengakibatkan para calon terpilih tak dapat mengikuti agenda pembinaan kepemimpinan atau reatret Kemendagri RI di Magelang yang digelar mulai 21 sampai 28 Februari mendatang.

Namun, proses berjalannya pemerintahan masih normal. Setiap kepala daerah aktif saat ini masih berstatus sebagai bupati dan wakil bupati aktif. (*)