Foto : Suasana Pemakaman COVID-19 Berau

TANJUNG REDEB -Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau Totoh Hermanto,telah menyampaikan informasi terkait santunan Rp 10 juta bagi ahli waris covid-19 meninggal dunia. Dinsos langsung menindaklanjuti  instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor yang diterima beberapa hari lalu. Di Berau, banyak calon penerima yang kesulitan memenuhi persyaratan. Apalagi banyak diantaranya yang berasal dari kampung jauh dari Ibukota Kabupaten, Tanjung Redeb.

Apalagi, waktu yang diberikan untuk melengkapi berkas sesuai peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40 tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021,hanya sampai  30 Oktober lalu. Sementara Dinsos baru mendapatkan tembusannya pekan lalu.

Diketahui, hingga 31 Oktober 2021, sebanyak 117 ahli waris mengajukan pencairan santunan Pemprov Kaltim untuk mendapatkan tunjangan sebesar Rp 10 juta.

Menurutnya, ada beberapa yang lambat penyetoran berkas dari ahli waris. lantaran pihaknya juga memerlukan waktu untuk menyampaikan informasi adanya santunan tersebut kepada semua ahli waris.

Adapun syarat pemberian santunan yang wajib dipenuhi berupa KTP pasien yang meninggal dunia dan ahli waris, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan (faskes) atau tempat karantina.

Selain itu, hasil pemeriksaan PCR atau antigen saat pasien terkonfirmasi Covid-19, surat kematian dan resume medis dari rumah sakit, hingga fotokopi buku tabungan ahli waris.

“Ditambah surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa ahli waris yang diketahui pejabat berwenang yang telah dilegalisir,” jelasnya,Senin (1/11/2021)

Tidak semua calon penerima santunan bisa cepat melengkapi berkas yang dipersyaratkan. Selain jauh juga karena minim akses dan pemahaman.

Kasi Bencana Alam dan Bencana Sosial, Dinas Sosial Berau, Burhansyah, beberapa hari terakhir pihaknya terus menerima berkas dari para penerima santunan. Sayangnya, banyak dikembalikan kurang lengkap.

“Dari beberapa persyaratan yang diharuskan, resume medis penderita Covid-19 dari rumah sakit yang sering tidak ada. Ketidaktahuan masyarakat awam meminta surat ini ke pihak RS atau fasilitas kesehatan tempat korban Covid-19 meninggal, menjadi salah satu alasan yang sering diungkapkan mereka,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya memberikan kemudahan. bagi mereka yang berada jauh dari Tanjung Redeb, namun telah melengkapi berkas bisa mengirimkan berkas melalui scan berkas.  Mereka yang sudah lengkap berkasnya, bisa mengirimkan foto atau scan berkas.

“Selanjutnya kami yang cetakan disini,” sambungnya.

Pihaknya berharap Pemprov dapat memberikan kebijakan lagi untuk perpanjangan waktu.  Diketahui, untuk santunan ini masing-masing ahli waris yang ditunjuk akan mendapatkan Rp 10 juta. Santunan nantinya akan disalurkan langsung ke rekening ahli waris.

Namun, tidak semua mendapatkan santunan ini karena berdasarkan peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40 tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021, ada tiga kriteria penerima yang bisa mendapatkan santunan ini.

Kriteria tersebut yakni meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19 saat perawatan di Faskes. Kedua, meninggal dunia karena Covid-19 saat dilakukan perawatan di Faskes, dan kriteria ketiga meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 saat menjalani isolasi di pusat karantina, atau isolasi mandiri terpadu yang ditetapkan pemerintah.(*)

Reporter: Andini

Editor: RJ Palupi