BERAU TERKINI – Satu perusahaan di Berau Kaltim yakni PT Puji Sempurna Raharja mendapat sanksi dari Kemenhut.
Kementerian Kehutanan atau Kemenhut memberikan langkah tegas kepada korporasi diduga penyebab karhutla di Kaltim.
Sebanyak tiga perusahaan di Kaltim mendapatkan sanksi dari Kemenhut.
Tiga perusahaan itu adalah PT Puji Sempurna Raharja di Berau, PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur, dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser.
Pemberian sanksi itu dilakukan lantaran terdapat karhutla di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki tiga perusahaan tersebut.

“Terdapat tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Timur yang menjadi tindak lanjut penanganan karhutla,” tulis keterangan resmi Kemenhut.
Khusus untuk perusahaan di Berau yakni PT PSR diberikan sanksi teguran tertulis dan paksaan untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Luasan karhutla di areal PBPH milik PT PSR mencapai 82,26 hektare.
“Dari tiga PBPH tersebut, satu perusahaan telah dikenai teguran tertulis dan paksaan pemulihan, sementara dua lainnya sedang dalam proses pengenaan sanksi berupa pembekuan,” jelasnya.
“Tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja di Kabupaten Berau, pemegang PBPH Hutan Alam dengan luas izin 14.605 hektare dan luas area terbakar 82,26 hektare,” tegasnya
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum kasus karhutla tak hanya menyasar pelaku individu atau warga masyarakat melainkan juga korporasi.
“Penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur,” tegas Raja Juli Antoni.
