Foto: PMI Berau saat menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Kampung Tumbit beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB, – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Berau berdiri pada 21 Oktober 1985. Saat pertama kali berdiri, menempati salah satu ruangan di RSUD Abdul Rivai, yang khusus menangani ketersediaan darah bagi pasien di rumah sakit tersebut. Barulah pada tahun 1995, PMI Kabupaten Berau menempati gedung baru (Eks Kantor Askes) hingga saat ini.

Bertolak pada proses awal pendirian PMI yang bertujuan pada kemanusian,oraganisasi ini bertugas memberikan bantuan dan layanan pada masyarakat korban konflik,bencana,krisis kesehatan,mendiseminasikan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum himaniter internasional. Selain itu juga memiliki unit donor darah disetiap kabupaten/kota di Indonesia.

PMI menjadi organisasi kemanusiaan terbesar dan pertama di Indonesia saat ini. Dengan kata lain tugas PMI memang berorientasi pada kemanusiaan. Sementara donor darah hanya merupakan unit kegiatan yang masih berafiliasi dengan tugas kemanusiaan diemban PMI.

PMI Kabupaten Berau juga aktif melaksanakan kegiatan kemanusiaan yang bersifat nasional saat ada bencana. Terakhir diterjunkan ke Kalimantan Selatan saat bencana banjir besar melanda.

Selain itu aktif penanganan pasca bencana, krisis kesehatan, pelayanan ambulance, pembinaan relawan, pengembangan organisasi, pelatihan dan pendidikan relawan, pembinaan palang merah remaja di sekolah, distribusi bantuan musibah dan bencana, pencarian dan evakuasi korban dan musibah kebakaran pemukiman serta kebakaran hutan dan lahan.

Bukan hanya kegiatan utama diatas, PMI Kabupaten Berau sejak pandemi Covid-19 telah banyak melakukan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat. Mulai dari penyemprotan disinfektan, promosi kebersihan, operasi yustisi, pembagian masker dan face shield, bahkan PMI juga sudah melaksanakan kegiatan vaksinasi kepada masyarakat Pulau Derawan, bekerjasama dengan Dinkes Berau dan Puskesmas setempat.

Untuk urusan kebencanaan, PMI Berau aktif melakukan kegiatan Tanggap Darurat Bencana, baik di dalam daerah Kabupaten Berau seperti banjir tahunan di Tumbit Melayu, maupun di luar daerah seperti Banjir Kalimantan Selatan, Banjir Samarinda, Gempa Palu, Banjir NTT NTB dan Gempa Sulbar.

Bahkan jauh sebelum itu, relawan PMI pernah dikirim ke Tsunami Aceh tahun 2006. Personel dan distribusi bantuan pun dikirim ke lokasi-lokasi tersebut.

Selain tanggap darurat bencana, PMI Berau pun memberikan pelatihan kebencanaan terhadap masyarakat. Misalnya untuk pengelola mangrove di Kampung Tanjung Batu, Pl. Derawan dan di Kecamatan Maratua serta Biduk-biduk.

Untuk diketahui, sesuai Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2019, pasal 14 menyatakan. Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan untuk membantu pemerintah, meliputi peningkatan upaya kesehatan yang diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan kegiatan pelayanan sosial yang diprioritaskan kepada kelompok rentan dan/atau kelompok berisiko tinggi.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa, PMI dalam hal ini merupakan salah satu organisasi yang membantu pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan, sesuai amanat Undang-Undang RI Tentang Kepalangmerahan, artinya sudah semestinya juga mendapat dukungan pula dari pemerintah dan pihak lain.

Apalagi PMI mempunyai prinsip dasar, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan yang menjadi dasar dan jaminan bagi PMI untuk bekerja dalam melakukan pelayanan.

PMI merupakan bagian dari Gerakan Palang Merah Internasional, keberadaannya hampir ada diseluruh negara di dunia, tetapi dalam satu negara hanya ada satu lambang dan satu gerakan yang diakui oleh pemerintah dimana PMI berada. Dan itu menegaskan kalau PMI ini milik negara, milik masyarakat, bukan milik pribadi atau golongan.

Di dalam organisasi PMI, ada 6 bidang yang menjalankan roda organisasi. Bidang-bidang ini bekerja sesuai Renstra yang telah ditetapkan. Agar visi misi dan tujuan strategis yang tertuang dalam AD ART dapat terwujud, yaitu Terwujudnya PMI yang Profesional dan Berintegritas serta Bergerak Bersama Masyarakat.(*)

Sumber: Humas PMI Kabupaten Berau