TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus berupaya mengembangkan potensi produk lokal, salah satunya pupuk organik berbahan kotoran dan urine kambing dari Kampung Kayu Indah. Produk ini memiliki potensi besar untuk dipasarkan secara luas, namun masih terkendala izin edar.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menjelaskan bahwa meski pupuk organik ini sudah digunakan secara lokal, distribusinya ke luar wilayah terhambat karena belum memenuhi persyaratan izin edar.
“Anggaran untuk pendampingan baru dialokasikan di perubahan, jadi belum sempat dijalankan tahun lalu. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan berencana bekerja sama dengan balai terkait agar syarat izin edar ini bisa dipenuhi. Tahun 2025, kami akan fokus mendampingi Kampung Kayu Indah hingga semua komponen yang dibutuhkan terpenuhi,” ungkap Eva, Selasa (7/1/2025).
Eva menekankan pentingnya mendukung potensi produk ini agar tidak stagnan. Apalagi, potensi produk ini cukup besar sehingga pihaknya akan mendampingi mereka agar bisa menjual keluar.
“Persyaratan izin edar memang kompleks, tapi ini menjadi langkah penting untuk mendukung pengembangan produk lokal,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung produk ini masuk ke e-katalog.
“Kampung Kayu Indah, yang kemarin menjadi Juara Desa, memiliki produk unggulan pupuk cair dari urine kambing. Kami sudah memulai kerja sama dengan Diskoperindag untuk pendampingan izin edar. Setelah itu, kami akan mendorong agar produk ini terdaftar di e-katalog,” ujar Tentram.
Menurut Tentram, memasukkan produk ke e-katalog akan membuka peluang besar dalam pengadaan pemerintah. “Jika ada pengadaan pupuk dari Dinas Pertanian, kenapa tidak memanfaatkan produk lokal? Kami ingin produk ini bisa bersaing dan menjadi prioritas,” katanya.
Pemkab Berau optimistis bahwa melalui pendampingan intensif, Kampung Kayu Indah akan mampu memenuhi persyaratan izin edar sekaligus memperluas pemasaran produk pupuk organiknya.
“Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung dan penguatan produk unggulan lokal Berau,” tutup Tentram. (*)