TANJUNG REDEB – Peringati Hari Buruh alias Mayday! Puluhan  buruh mengepung Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau. Dalam momentum pada 1 Mei 2024 itu, mereka yang berkumpul di pintu masuk lobi kantor, menuntut perusahaan yang dinilai alergi terhadap serikat.

Gabungan dua organisasi dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 dan Kongres Aliasnsi Buruh Indonesia (KASBI), kompak meneriakkan 4 tuntutan prioritas yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan , sekira pukul 10.00 Wita.

Pertama, buruh menuntut pemerintah untuk hadir di tengah intervensi perusahaan yang menghalangi para buruh untuk berserikat atau membangun organisasi buruh di perusahaan.

Ketua SBSI 1992 Berau, Yusran, menyatakan saat ini masih banyak perusahaan, khususnya di sektor perkebunan yang alergi terhadap berdirinya serikat buruh.

“Itu pengalaman kami selama kami berjuang menyuarakan suara-suara buruh di Berau,” kata Yusran, Rabu (5/1/2024).

Tuntutan kedua, buruh menyuarakan juga agar perusahaan dapat secara objektif mengangkat status pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu PKWTT.

Dalam arti sederhana, PKWT dikenal sebagai perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.

“Jangan sampai menjadikan buruh sebagai sapi perah yang terus diminta bekerja tanpa status yang jelas,” jelasnya.

Tuntutan ketiga dan keempat, para buruh menyuarakan sikap perusahaan yang tidak profesional dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM). Seperti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan masih memberikan upah yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Ini yang banyak menimpa teman-teman kami. Di PHK sepihak dan gajinya juga masih berada di bawah UMP,” terangnya.

Menjawab itu, Kepala Disnakertrans, Zulkifli, menyatakan pemerintah daerah akan membawa aspirasi ini ke pemerintah secara berjenjang, hingga ke kementerian bila memiliki dasar dan bukti yang kuat.

Zulkifli menegaskan, setiap perusahaan di Berau harus tunduk dan patuh terhadap aturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan roda ekonomi perusahaan.

“Kami bersama kawan-kawan buruh, kami pastikan itu,” serunya.

Ditambahkan, kepada para buruh yang merasa haknya tidak diberikan secara utuh oleh perusahaan, agar dapat menyuarakan hal tersebut langsung ke Disnakertrans Berau.

Bila dalam proses pembuktian nantinya didapati kekeliruan yang dilakukan oleh perusahaan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak perusahaan.

“Silakan beri laporan ke kami, akan kami proses. Catat nomor HP semua pejabat yang berwenang dalam menyelesaikan hak buruh,” tegas Zulkifli. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h