Foto: SG saat diamankan anggota Satreskrim Polres Berau Kamis (0912/2021) kemarin

TELUK BAYUR, – Seorang pemuda berusia 23 tahun digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur lantaran melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (9/12/2021). Pria berinisial SG ini mengaku mencuri sepeda motor dengan alasan tidak punya kendaraan untuk jalan-jalan.

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Kasiyono menuturkan, kronologis kejadian bermula pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 18.00 wita, korban yakni Jusman (36), baru saja pulang dari kebun dengan mengendarai motornya,Honda Supra kemudian memarkirkannya di teras rumahnya, di Jalan Perintis RT 12, Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur.

Kemudian, pada Kamis (9/12/2021) pagi sekira pukul 07.00 Wita, motor yang terparkir di teras rumahnya telah raib. Ia kemudian mencari ke seluruh penjuru rumah dan sekitar tempat tinggalnya, namun nihil. Motor miliknya telah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban kemudian segera melapor ke Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya, pada Sabtu (11/12/2021)

Pihak Polsek segera melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.

“Dengan dibantu back up oleh Unit Opsnal Res Berau, akhirnya didapat ciri-ciri terduga pelaku, yakni SG , yang tinggal di Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur,” jelasnya.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah mencuri motor milik Jusman,” lanjut perwira dengan balok dua di pundak itu.

Satu unit Honda Supra Fit warna hitam merah dengan plat KT 4955 GJ milik Jusman yang dicuri oleh SG pun dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, kata Kasiyono, alasan ia mencuri motor tersebut untuk digunakannya jalan-jalan. Ia juga mengaku pernah mencuri emas sebelumnya. Dari tangan pelaku, turut disita sejumlah emas berupa sepasang anting dan satu gelang.

Tidak hanya itu, SG yang merupakan warga Kabupaten Paser, ternyata pernah terjerat kasus penganiayaan.

“Pernah terjerat kasus Pasal 351 KUHP (penganiayaan) sebelumnya di wilayah Paser,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.(*)

Editor: RJ Palupi