TANJUNG REDEB – Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, memimpin penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Berau yang dilaksanakan sejak pukul 08.00 Wita, Minggu (11/2/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tamjidillah Noor, menjelaskan sejak 5 Februari 2024 lalu, pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Berau, perihal penertiban APK.

11B PENERTIBAN APK 1
Tamjidillah Noor, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Bawaslu Berau bersama 100 personel yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Berau, Kodim 0902, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Kemudian dibantu oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan PKAD di masing-masing kecamatan yang ada.

“Kita bersama personel gabungan mengamankan APK yang masih terpajang di pinggir-pinggir jalan, baik berupa bendera partai politik maupun spanduk dan baliho yang bernuansa politik seluruhnya diamankan,”jelasnya.

11B PENERTIBAN APK 3

 

Tamjidillah kembali mengingatkan bagi para peserta pemilu, baik parpol dan calon legeslatif (caleg) untuk melakukan penertiban secara mandiri.

“Kami imbau kepada para peserta pemilu untuk secara sadar mau mandiri tertibkan APK yang dipasang, karena APK yang masih terpasang di masa tenang adalah bentuk pelanggaran,” tegasnya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h