SAMARINDA – Marshmallow berlabel halal yang beredar di pasar ternyata mengandung babi. Sebanyak 10.753 potong produk makanan ringan itu akhirnya dimusnahkan pemerintah di Samarinda, Kalimantan Timur.

Tiga merek-Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow-dinyatakan tidak memenuhi standar kehalalan setelah terdeteksi mengandung gelatin berbasis porcine, enzim yang berasal dari babi. Ironisnya, produk-produk ini tetap mencantumkan label halal di kemasannya.

Pemusnahan dilakukan di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda Utara, Sabtu (17/5/2025) lalu. Kegiatan itu dihadiri langsung Dinas PPKUKM Kaltim, BPJPH Kaltim, serta pelaku usaha.

Langkah ini diambil setelah klarifikasi yang dilakukan pada 6 Mei 2025 mengonfirmasi kandungan tak halal dalam produk. Temuan tersebut mempertegas masih adanya celah dalam pengawasan produk pangan, bahkan pada produk yang telah menyandang label halal.

Pemerintah menyebut pemusnahan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat Muslim yang sangat bergantung pada kejelasan informasi kehalalan produk.

“Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJPH Kaltim dan pelaku usaha menyaksikan langsung pemusnahan produk yang teridentifikasi mengandung porcine, yang merupakan bahan diragukan kehalalannya,” tegas Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih.

Pihaknya menyatakan komitmen penuh untuk mendorong perdagangan barang dan jasa yang sesuai dengan aturan dan transparan. Produk yang mengandung bahan haram, menurutnya, wajib ditarik dan dimusnahkan.

“Sebagai hasil temuan bersama BPJPH, produk yang mengandung bahan tidak halal wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Heni. (*)