TANJUNG REDEB, – Kasus dugaan korupsi alat kesehatan hiperbaric chamber kini bergulir ke kejaksaan negeri Berau. Oleh penyidik Satreskrim Polres Berau telah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Berau.

Kepala Kejari Berau, Nislianudin mengatakan, pihaknya menerima satu tersangka dari tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yakni MP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang saat itu menjabat sebagai sekertaris Dinas Kesehatan.

Pihak Kejaksaan melakukan penahanan langsung terhadap tersangka. Alasannya, agar dapat mempercepat proses persidangan.

“Setelah tahap II ini, penuntut umum melakukan penahanan terhadap MP selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang diterima kejaksaan kata Nislianudin hanya berupa dokumen. Tidak ada berupa pengembalian kerugian. Bahkan, saat ditanya terhadap alat hiperbarik itu sendiri dipastikan Kajari tetap akan dipergunakan di Puskesmas setempat.

“Tidak kita sita, karena itu bukan milik negara dan masih bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Setelah pelimpahan tahap II ini, penuntut umum Kejari Berau selanjutnya segera menyusun surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Tersangka MP dianggap bertanggungjawab atas proyek pengadaan alat hiperbarik anggaran tahun 2015, senilai Rp 8 miliar lebih. Dan dari perhitungan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.

“Jadi modusnya tersangka ini adalah mark up anggaran atau kemahalan harga,”

Sedangkan dua tersangka lainnya disebutnya, sementara masih menunggu pelimpahan tahap II lagi dari pihak penyidik Satreskrim Polres Berau. Usai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Berau sejak 29 Desember lalu.

Dua tersangka ini diketahui merupakan kontraktor pelaksana sebagai penyedia barang. Untuk perkara ini dilakukan secara split berkas (berkas terpisah).

“Jadi berkas MP dengan dua tersangka lainnya dilakukan terpisah. Untuk sementara ini, baru berkas MP yang diterima kejaksaan,” tutupnya. (*)