BERAU TERKINI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mengimbau manajemen perusahaan yang tengah menghadapi dilema pengurangan karyawan hingga penutupan operasional.
Pemerintah daerah mendesak agar pemenuhan hak-hak terakhir para pekerja diselesaikan tepat waktu pada bulan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan tidak boleh diabaikan, terutama mengenai pembayaran sisa gaji dan uang pesangon.
Komponen ini sangat krusial sebagai jaring pengaman finansial bagi buruh untuk menyambung hidup sebelum memperoleh pekerjaan baru.
“Kami menganjurkan hak dan kewajiban tetap diutamakan sebelum proses penutupan perusahaan itu,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, besaran nilai pesangon memang bervariasi karena mengikuti masa kerja serta regulasi internal masing-masing korporasi.
Kendati tidak mengintervensi teknis perhitungan nominal tersebut, Disnakertrans mengawal ketat agar tidak ada hak pekerja yang hangus atau sengaja dipotong secara sepihak.
“Cuma kita hanya menganjurkan sekecil apa pun itu hak dan kewajibannya para pekerja buruh harus dipenuhi,” tegas Anang.
Di sisi lain, bagi para tenaga kerja yang telanjur terdampak PHK, Anang memberikan dukungan moral agar tidak patah semangat dalam mengadu nasib di tempat baru.
Berbekal modal pengalaman dan sertifikasi keahlian dari tempat kerja sebelumnya, para buruh dinilai memiliki daya saing untuk diserap korporasi lain yang sektor bisnisnya masih berjalan sehat, salah satunya seperti PT Madhani Talatah Nusantara.
“Ada juga pihak-pihak lain perusahaan-perusahaan yang juga buka kan sepertinya Madani ya silakan saja juga mengadukan nasibnya ikut untuk memohon ke sana,” pungkasnya. (*)
