Foto: Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Dayariah.

TANJUNG REDEB, – Upaya melindungi pelaku usaha dagang toko tradisional, DPRD Berau bahas Raperda penataan swalayan dan jaringan nasional. Raperda ini merupakan 1 dari 3 Raperda inisiatif dewan yang diupayakan terealisasi 2022 ini.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah menjelaskan,dari 17 Raperda yang dibahas DPRD saat ini memang ada 3 inisiatif dewan. Khusus untuk perlindungan pedagang tradisional merupakan usulan dari Komisi II.

“Ya kan kita bisa lihat saat ini banyak ritel modern yang sudah punya nama dan lumayan banyak di Berau,” bebernya.

Menurutnya, keberadaan Ritel yang menjamur tersebut perlu diatur mengenai teknis dan diatur letaknya.

“Sekarang juga pendaftaran untuk izin kan melalui OSS nah ini juga sangat membantu, agar tidak asal berdiri saja,” tegasnya.

Namun teknis lanjutan dari Raperda tersebut belum bisa dijelaskan lebih lanjut olehnya.

“Ya ini salah satu bentuk kami untuk mendengar aspirasi dari masyarakat, agar bisa lebih bersaing,” tegasnya.

Namun, yang terpenting diingatkan pula oleh Syarifatul, pihak pengusaha toko tradisonal harus tetap meningkatkan kuliatas dan tidak terlalu menaikkan harga, minimal patuh terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk toko tradisonal juga harus bisa meningkatkan pelayanan, jangan berlindung dari Perda ini juga,” tutupnya. (*)