Ilustrasi : Kendaraan dinas.

TANJUNG REDEB – Saat libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024, Aparatur Sipil Negara (ASN), khusunya para pejabat yang difasilitasi kendaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, dilarang menggunakan kendaraan dinas.

Pelarangan itu diterapkan pemerintah, karenakepentingan liburan tersebut dianggap sebagai kebutuhan pribadi, bukan kebutuhan kedinasan.

Instruksi tegas itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said, ketika dikonfirmasi berauterkini.co.id, Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, kendaraan dinas yang saat ini dititipkan kepada pejabat, agar dapat parkirkan saja di rumah atau di kantor masing-masing.

“Biar ada yang jaga kendaraan dinas, agar tidak dirusak. Apalagi disalahgunakan,” kata Said-sapaan akrab Sekda Berau itu.

Dijelaskan, aturan penggunaan kendaraan dinas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 87/2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin ASN ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Menuntaskan seluruh program pemerintah daerah. Tidak dengan kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas,” tegasnya.

Said menambahkan, tidak ada sanksi berat jika ASN menggunakan kendaraan dinas di luar jam kerja, namun ketika kendaraan dinas itu digunakan untuk keperluan pribadi dan terjadi kecelakaan, maka pihaknya akan meminta oknum tersebut untuk memperbaiki.

“Maka dari itu, sebisa mungkin saat libur Nataru kendaraan dinas tidak diperbolehkan beroperasi,” tegasnya.

Meski tidak ada sanksi berat yang jatuhkan, namun Said menegaskan, Pemkab Berau tetap menegakkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jika ada yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat libur Nataru, maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Pesan Sekda, agar para ASN dapat tertib menaati aturan yang berlaku. Pemkab Berau tidak menginginkan ke depan terdapat ASN ‘nakal’ yang melanggar aturan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas.

Diingatkan, agar para ASN dapat masuk kembali ke kantor tepat waktu, terkecuali bagi yang sedang menjalankan masa cuti yang belum digunakan pada tahun ini.

Pemerintah memastikan, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap instansi saat masa libur panjang berakhir.

Dia berharap, setiap ASN dapat kembali masuk kerja pada 2 Januari 2024 mendatang.

“Setiap tahun pemerintah pasti melakukan sidak untuk memastikan pelayanan publik kembali  berjalan,” tegasnya seraya berharap, setiap ASN dapat kembali masuk kerja pada 2 Januari 2024 mendatang. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h