Ilustrasi : Kendaraan dinas milik Pemkab Berau.

TANJUNG REDEB – Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) bakal melelang kendaraan operasional dinas Pemkab Berau yang telah berusia 7 tahun lebih. Proses lelang tersebut kemudian memunculkan dugaan publik ihwal pengkondisian sebelum dilaksanakan lelang kedua tersebut.

Diketahui, pada 2018 lalu merupakan agenda pertama pemerintah dalam melangsungkan lelang kendaraan dinas.

Dilakukan secara konvensional alias lelang tatap muka. Momen tersebut yang pernah mendapatkan protes, lantaran terdapat pejabat yang beradu lelang dan memenangkan kendaraan roda empat saat itu.

Bahkan, di lelang tahun ini, terdapat laporan yang diterima media ini ihwal pengkondisian kendaraan yang dicari tuan barunya, melalui staf yang bekerja di internal BPKAD Berau.

12E LELANG KENDARAAN DINAS 3

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Aset BPKAD Berau Bambang, mengaku tidak tahu menahu proses lelang yang diberikan melalui kesaksian narasumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Akan tetapi, menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan bila terjadi diinternal BPKAD. Dipastikan proses tersebut tidak ada terjadi, lantaran pengkondisian sangat sukar dilakukan dalam proses lelang kendaraan.

“Ini pengalaman kami pertama untuk melelang kendaraan dinas. Jadi, kami tidak paham bagaimana maksud pengkondisian itu,” kata Bambang, kepada berauterkini.co.id, Kamis (11/1/2023).

Pada proses lelang tahun ini, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang bakal melakukan proses lelang secara online alias dalam jaringan (Daring). Atau dalam istilah modern dikenal dengan sebutan e-auction. Sehingga setiap peserta lelang dipastikan dapat memantau kanal lelang resmi yang dikelola KPKNL Bontang.

“Sistemnya lelang terbuka. Hanya saja, dilakukan secara online. Secara teknis, sama dengan offline untuk sistem biding (tawar-menawar) harga,” terangnya.

Bambang juga menegaskan, bila dalam proses lelang tersebut dilakukan langsung oleh KPKNL Bontang, sehingga seluruh pengumuman lelang dan pemberitahuan dilakukan langsung oleh KPKNL.

Termasuk pula proses pengumuman lelang yang bakal diumumkan melalui pihak ketiga bidang jasa publikasi, baik media cetak maupun online. Tentunya, proses tersebut dilakukan setelah KPKNL secara resmi telah menentukan jadwal lelang.

“Saat ini ‘kan lelang belum dilakukan. Jadi, pengumuman memang belum dilaksanakan. Kewenangannya juga berada di KPKNL Bontang,” tegasnya.

Disampaikan, saat ini proses menuju lelang kendaraan tersebut telah memasuki proses penilaian harga jual kendaraan. Dilakukan oleh konsultan penilaian umum asal Balikpapan.

Pemerintah rencananya bakal menjual seluruh kendaraan tua milik Pemkab Berau dengan jenis kendaraan roda 2 dan 4 yang rata-rata usianya sudah menginjak di atas 7 tahun.

Batas tersebut merupakan rujukan aturan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2022.

“Tahap lelang ini baru sampai situ,” ujarnya.

Bambang menegaskan, proses pengondisian pemenang lelang sangat sulit dilakukan dengan penerapan sistem online.

Kepada semua pihak diminta, ketika hendak mengikuti proses lelang harus mengikuti proses secara normal dan yakin akan mendapatkan barang impian tanpa harus takut kalah gegara pengondisian.

“Silakan ikut lelang. Kami pastikan tidak ada pengkondisian,” tegasnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h