JAKARTA – Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, memulai sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Berau 2024, di Gedung MK, pada Kamis (13/2/2025).
Di sidang ketiga tersebut, mulai pemohon hingga termohon, menghadirkan sebanyak 4 orang saksi, yakni 2 saksi ahli dan 2 orang lainnya merupakan saksi fakta.
Tim hukum Paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW), membawa saksi yang merupakan relawan pemenangan, Agustinus Yohan Liko.
Dalam kesaksiannya, Agustinus mengungkapkan beberapa temuan relawan terkait dugaan pelanggaran berupa penggunaan surat suara dari beberapa pemilih tetap yang tak hadir di sejumlah TPS.
Pertama, di TPS 10 Sei Bedungun, TPS 02 Bugis, dan TPS 14 Gunung Panjang. Di masing-masing TPS tersebut terdapat satu pemilih yang tak berada di TPS namun memakai hak suara. Sementara di TPS 09 Gayam terdapat tiga DPT dengan kasus serupa.
“Jessica, saat pemilihan berada di luar kota, di Samarinda,” ujarnya.
Saldi Isra, mengaku kesulitan mengejar kesaksian bila yang bersaksi di MK bukan merupakan orang yang terlibat langsung di TPS. Kendati demikian, pihak pemohon mampu menyertakan alat bukti.
Menurut dia, kesaksian yang diikuti bukti kuat dapat menentukan arah keputusan 9 dewan hakim.
Apalagi di Berau memiliki selisih suara yang relatif sangat tipis antar dua paslon. Sehingga bila keputusan pemungutan suara ulang diberikan, akan berdampak pada perolehan suara.
“Kalau PSU, dua tiga TPS bisa berpengaruh, maka itu sekarang basisnya TPS,” kata Saldi.
Sementara, Kuasa Hukum KPU Berau sebagai termohon, Ali Nurdin, dalam kesempatan pembelaannya memaparkan bila pihaknya memiliki bukti sanggahan dari TPS yang disebutkan.
Seperti delik yang diajukan soal kehadiran pemilih atas nama Taselim. Disebut Ali, bila pemilih tersebut tak hadir di TPS dan tak menandatangani daftar hadir.
“Yang bersangkutan memang meninggal dunia, dan tak hadir di TPS,” ungkapnya.
Demi memastikan itu, Saldi Isra pun memanggil kuasa hukum setiap pihak. Melihat langsung bukti yang disertakan oleh pihak termohon yang telah dipastikan tak ada tandatangan di daftar hadir TPS.
Pun demikian dengan bukti kehadiran di TPS 09 Gayam, atas nama Jessica Seprilia Limbas. Bila atas nama tersebut tak bertandatangan di daftar hadir TPS.
Sama pula halnya dengan pemilih atas nama Eduardo Dominigus Neves, turut tak tandatangan di daftar hadir di TPS.
“Tidak ada tandatangan juga ya,” ujar dia.
“Berarti tidak terbukti di TPS itu ya,” imbuh Saldi.
Sementara itu, di TPS 02 Bugis, atas nama Wiliam Timothy Lee, terbukti tak memberikan hak suaranya. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari pemilih tersebut.
Termasuk pula pembuktian yang disertakan dengan paspor dan visa yang dibawa oleh kuasa hukum MPAW.
“Ini kami tampung semua, untuk jadi pertimbangan,” tegas Saldi.
Ali dalam pembelaannya, mengutarakan surat pernyataan dari Ketua KPPS, Idris. Bahwa telah memberikan C-Pemberitahuan ke keluarga Wiliam.
“Idris memastikan tak mengenal William, namun memastikan bila semua hadir dengan menggunakan KTP,” terangnya.
Saksi selanjutnya, Agustinus, sebagai tim sukses MPAW paslon 01. Memberi kesaksian bila dari 475 TPS terdapat satu berita acara yang tak diteken oleh saksi.
Saksi tersebut berada di salah satu TPS di Kelay. Namun, Agustinus tak mengetahui persis angka TPS tersebut.
“Karena memang kami kehilangan kontak atas nama saksi tersebut,” ungkapnya.
Sementara untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten, Agustinus mengaku tak menandatangani berita acara untuk di 10 kecamatan.
Salah satunya di Segah, Kampung Gunung Sari. Dimana di kecamatan tersebut, kehadiran pemilih yang tak sampai 50 persen.
“Saya hanya memastikan di Gunung Sari,” ucap dia.
Dari keterangan itu, Saldi pun mengejar angka partisipasi pemilih pada Pilkada Berau tahun lalu. Yang hanya mencapai 60 persen. (*)