TANJUNG REDEB – Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan sistem digital bertajuk “Pertamini” kian menjamur di wilayah Kabupaten Berau. Selain tidak berizin, kehadirannya juga diklaim membahayakan konsumen. Jika terbukti melanggar aturan harusnya aparat berwenang melakukan tindakan.

Kabid Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan pada periode Bupati almarhum Muharram, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/186-EK.II tertanggal 12 Juni 2019, tentang penertiban BBM dan LPG 3 kilogram.

“Pertamini itu tidak boleh. Sudah jelas dalam Undang-Undang Migas pasal 55 dan ada sanksinya,” ucap Hotlan pada berauterkini.co.id, Senin (19/2/2024).

20F LANGGAR UU MIGAS 2

Apabila mengacu dengan Undang-Undang Migas pasal 55 itu, sebaiknya ditegakkan sesuai peraturan, terlebih lagi sudah ada SE Nomor 500/186-EK.II tertanggal 12 Juni 2019, tentang penertiban BBM dan LPG 3 kilogram.

Meski dirasa membantu masyarakat, keberadaan “Pertamini” juga dikeluhkan warga, karena jumlah takarannya (liter) berbeda saat membeli di Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum (SPBU) yang resmi.

“Pertamini ini juga rawan terjadi kebakaran. Pom mini tidak bisa dipastikan. Kita tidak tahu takarannya berbeda dengan SPBU. Tiap tahun pasti akan dilakukan pengecekan,” tuturnya.

Dari pantauan berauterkini.co.id, “Pertamini” sudah tersebar hampir di seluruh kecamatan yang ada di Berau, bahkan ada yang letaknya tidak jauh dari SPBU, yakni kurang dari 1 kilometer. Bahkan jarang masing-masing SPBU juga tidak terlalu jauh.

Hotlan menyayangkan, karena sudah jelas dalam aturan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha migas niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

“Bukan ingin mematikan usaha masyarakat, tapi kita hanya ingin memberikan hak konsumen,” tandasnya.

Pihaknya akan mempertegas surat edaran tersebut dengan memanggil seluruh stakeholder untuk membicarakan permasalahan ini dalam forum komunikasi daerah.

“Tidak bisa diputuskan sepihak, karena berdampak pada keseluruhan indikator pembangunan dan sudah ada aturannya,” katanya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h