TANJUNG REDEB – Lahan penelitian untuk pendidikan Muhammadiyah seluas 10 hektar di kawasan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, diduga ditambang PT Berau Coal melalui mitranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC).

Dugaan penyerobotan lahan inipun berbuntut panjang. Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Hasyim, menjelaskan saat ini pengurus Muhammadiyah Berau akan mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres Berau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Tidak itu saja, pihaknya juga  melayangkan somasi ke pihak KDC dan PT Berau Coal melalui pengurus Muhammadiyah pusat.

23D LAHAN PENELITIAN 2

“(Muhammadiyah) di pusat juga sudah berproses somasinya, langsung ke Berau Coal dan KDC itu dari majelis hukum. Karena bukan kami lagi, langsung diambil alih majelis hukum pimpinan pusat,” jelasnya, Kamis (22/2/2024).

Pada Rabu (21/2/2024) lalu, pihaknya sudah mendatangi langsung lokasi lahan penelitian yang diduga ditambang.

Saat itu, ada oknum yang mengaku utusan dari perusahaan mencoba melakukan intimidasi agar mundur dari lokasi.

“Oknum itu ngakunya dari eksternal KDC. Tapi, saya yakin, bukan,” jelasnya.

23D LAHAN PENELITIAN 4

Dikatakan Hasyim, luas lahan penelitian milik Muhammadiyah di sana ada 10 hektar. Namun sekarang, posisinya sudah dilakukan penambangan sekira 3 hingga 5 hektar.

Dijelaskannya, memang lokasi lahan tersebut bersebelahan dengan area penambangan milik PT Berau Coal. Sebenarnya, batas ini sudah sama-sama saling mengetahui.

“Namun sayangnya, kenapa masih diserobot lahannya. Dan, tidak ada pemberitahuan apa-apa sebelumnya. Kalau lihat pergerakannya sudah satu minggu kebelakang,” jelasnya.

Kini, pihaknya sudah menyerahkan prosesnya ke pengurus Muhammadiyah pusat untuk tindaklanjutnya.

Hanya saja, pihak Berau Coal, katanya, mendapatkan izin menggarap lahan tersebut dari pria yang berinisial JA. Tak sampai disitu, Hasyim kemudian berkomunikasi dengan JA, melalui sambungan telepon.

23D LAHAN PENELITIAN 5

“Dari komunikasi itu, JA tidak merasa memberikan izin. Karena kesepakatan saat itu, pihak JA dan Muhammadiyah sudah sama-sama menunjukkan lokasi versi JA dan versi Muhammadiyah mengenai batasnya,” paparnya.

Berdasarkan versi JA, ‘kan itu awalnya kelompok tani, kemudian berubah jadi tanah kavling. Ada menanam kurang lebih 10 hektar kakao. Pernyataan itu ada direkaman.

Namun, pada kenyataannya di lapangan, kebun kakao 10 hektar itu tidak ada. Kemudian ada juga kejanggalan di peta, karena dari titik koordinat lokasinya berbeda.

“Makanya, biar nanti proses pengadilan yang menyelesaikannya. Tapi, pihak lain tidak boleh melakukan tindakan aktivitas apapun di lokasi itu. Masuknya tindak pidana penyerobotan,” jelasnya.

Sikap Muhammadiyah, menuntut Berau Coal dan PT KDC kerugian materil dan inmateril. Apalagi isunya sangat sensitif, yakni lahan hutan penelitian mahasiswa gabungan, BEM, Senat, dan organisasi mahasiswa lainnya.

“Kami sebenarnya ingin KDC ini bijak, hentikan operasi dulu dan hormati proses hukum,” harapnya.

Dikatakan, lahan penelitian pendidikan Muhammadiyah itu sudah memiliki surat sejak tahun 90-an atas nama Agustinus.

Lahan itu, berbatasan dengan tanah-tanah yang dibebaskan oleh BPL yang nanti akan dibuktikan dalam kasus perdata.

Kemudian, warga atau saksi-saksi batas kiri kanan di Gunung Panjang tersebut tidak mengenal namanya JA maupun kelompok taninya.

“Tidak ada. Tiba-tiba membuat surat melalui almarhum KA. Kemudian saat peninjauan lokasi juga. Ketika diminta menujukkan patok batas dan tanam tumbuh juga tidak ada yang tahu,” jelasnya.

“Artinya, cuma dibuat-buat saja dan kasus ini sudah sering terulang,” ungkapnya.

Sebenarnya, pihaknya sudah dimediasi oleh Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Efendi dengan Berau Coal.

Hanya, hasil dari mediasi itu tidak diperhatikan oleh perusahaan. Bahkan, pihaknya mengindikasikan, bahwa peta yang dimiliki JA yang menjadi dasar Berau Coal menambang diduga rekayasa.

“Biarlah nanti proses hukum berbicara,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT KDC, Hamzah, selaku kontraktor pelaksana mengatakan, bahwa lahan tersebut dikerjakan berdasarkan surat perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan berinisial JA.

“Kalau dari kami, silakan pihak Muhamadiyah komunikasi dengan pihak pemilik lahan yang bekerja sama dengan kami,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Dikatakan, pembukaan lahan yang diklaim Muhammadiyah sebagai hutan penelitian, bukanlah sebuah penyerobotan, karena sudah mendapat izin dan kerja sama dari pemilik lahan yang menjadi dasarnya.

Hingga saat ini, proses kegiatan operasional tetap berlangsung di lokasi, meskipun ada keberatan dari pihak Muhamadiyah Berau.

“Saat ini masih beroperasi. Kami juga meminta dengan pihak Muhamadiyah, kalau operasi harus tetap jalan. Karena, kalau dihentikan kasihan karyawan yang mencari nafkah,” katanya.

Sementara itu, perwakilan manajemen dari PT Berau Coal selaku pemegang izin konsesi, Rudini, juga menyebut kontraktor pelaksana beroperasi di area yang status lahannya sudah jelas (clear).

“Jika ada pihak yang melakukan klaim memiliki lahan di area tersebut, maka dapat dikonfirmasi dan dikomunikasikan dengan pihak PT KDC dan melibatkan institusi terkait bila diperlukan,” ujar Rudini. (*)

Reporter : Hendra Irawan.

Editor : s4h