Hamparan lahan KBK seluas 13,5 hektar di Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau yang diduga kuat akan dijual.
TANJUNG REDEB – Lahan seluas 13,5 hektare Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipasarkan lewat media sosial (medsos).
Bahkan, hamparan lahan belasan hektare yang sudah ditanami kelapa sawit itu akan dijual dengan 85 juta rupiah lengkap dengan surat garapannya.
Seperti diketahui, penjualan lahan KBK dilarang undang-undang. Jangankan menjual, menggarapnya saja tidak diperbolehkan.
Kepala Dinas Pertanahan Sulaiman, menjelaskan terkait jual beli lahan KBK, memang melanggar undang-undang. Bahkan, pemerintah kampung ataupun kecamatan, tidak diperbolehkan menerbitkan surat garapan di lahan KBK.
“Setau saya, tidak boleh dibuatkan surat garap. Apalagi dijual belikan. Saya kurang ingat undang-undannya. Tapi yang jelas, lahan di kawasan itu tidak dibenarkan untuk dijual-belikan,” terangnya, Minggu (24/12/2023).
Namun, apabila itu sampai terjadi, maka penjual maupun aparat yang menerbitkan surat garapan atas lahan di kawasan KBK tersebut, harus bertanggungjawab, terutama ketika nanti berurusan dengan hukum.
“Kalau penjualan lahan KBK itu bisa dibuktikan dan surat garapan itu benar adanya, ya (pasti) beresiko hukumlah mareka itu. Kerena itu memang tidak diperkenankan,” jelasnya.
Sebenarnya, pihak dari Dinas Pertanahan Kabulaten Berau, sudah sering kali memperingatkan melalui sosialisasi, mengenai penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Bahkan, pihaknya juga menegaskan ke aparat kampung dan kecamatan, jangan pernah memproses permohonan penerbitan SKPT di lahan KBK, hutan lindung, hutan konservasi dan sempadan sungai maupun pantai.
“Kerena itu bertentangan dengan aturan. Ini selalu kami tegaskan. Cuma, saya tidak paham mengapa itu masih bisa terjadi,” tandasnya.
Ketika ditanya terkait lahan KBK yang dijual bahkan sudah ditanami kelapa sawit. Hal itu kata Sulaiman, tetap saja tidak diperkenankan.
“Kalau sudah dibuka dan ditanami, kita mau apa lagi. Yang jelas, legal kepemilikannya tidak akan bisa ditingkatkan menjadi sertifikat. Kerena, BPN tidak akan berani menerbitkan sertifikat di kawasan KBK,” paparnya.
“Pemerintah kecamatan harus memberi peringatan. Jangan coba-coba untuk memperluas lagi pembukaan lahannya,” tegasnya seraya meminta persoalan tersebut jangan sampai diulang lagi. (/)
Editor : s4h