Foto: Ilustrasi kapal roro
TANJUNG REDEB, – Setelah batal menggunakan kapal feri untuk penyeberangan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuha (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb,menyarankan agar Pemkab Berau menggunakan kapal ro-ro. Moda ini bisa untuk penyeberangan kendaraan dan orang.
Apalagi menurut Hotman Siagian, Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, kapal Ro-Ro lebih aman dari sisi operasionalnya dibandingkan LCT maupun feri. Penggunaan kapal Ro-Ro menurutnya jauh lebih efisien dan efektif.
“Kapal ini ukurannya lebih kecil dari kapal Ferry. Kami menyarankan Pemkab Berau, untuk menggunakan kapal ini, karena bisa memuat kendaraan dan orang,” ujarnya.
Ditambahkan, dengan melihat desain kapal, ro-ro jauh lebih fleksibel, karena bisa dibuka baik dari depan maupun belakang. Kapal itu juga tidak perlu melakukan manuver untuk bersandar. Apalagi jika melihat kondisi alur sungai yang sempit.
“Kendaraan bisa masuk dan keluar baik dari bagian depan maupun belakang. Kalau kapal Ferry dan LCT itu kan harus manuver,” jelasnya.
Meski demikian, Hotman Menyebutkan pihaknya tetap mendukung pemerintah daerah, untuk mencari solusi terbaik, terkait penggunaan moda tranportasi ketika jembatan ditutup.
Tapi kata Hotman, penting juga memikirkan keselamatan, karena yang diangkut ini selain kendaraan, tapi juga manusia.
Adapun untuk Kapal LCT, hanya bisa digunakan untuk mengangkut alat berat dan kendaraan saja. Apabila LCT ini tetap digunakan, dirinya mempertanyakan keamanan penumpang yang ada diatas LCT.
“Apakah LCT itu dilengkapi dengan peralatan keselamatan. Ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, dampaknya akan sangat besar terutama ke Syahbandar. Karena itu pernah kejadian. Makanya penggunaan LCT tidak direkomendasikan untuk memuat manusia,” ujarnya.
Kemudian lanjut dia, untuk lokasi check poin atau pendaratan LCT, sampai saat ini belun diketahui. Pasalnya, pihaknya tidak pernah melakukan survey ke lokasi. Apalagi mengetahui di mana titik koordinat, serta tempatnya nanti.
“Karena memang kami tidak pernah dilibatkan dalam persoalan ini,” ujarnya.
Sementara kata dia, untuk tempat naik turunnya penumpang dan kendaraan itu, harus ada legalitas nya sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, yang mana turunanya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan.
Adapun kebijakannya, merupakan ranah dari Dirjen Perhubungan Laut (Perhubla). Untuk itu kata dia, Pemkab Berau, atau Bupati Berau, dapat berkirim surat dispensasi ke Dirjen Perhubla.
Dirinya juga meminta, KUPP Kelas II Tanjung Redeb juga ditembusi dalam surat itu. Agar, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Direktorat penyelenggaraan, dan Direktorat Lalulintas dan Perhubungan laut.
“Kalau bisa secepatnya ini dilakukan. Supaya nanti ada waktu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi. Apalagi, minggu ketiga September ini jembatan kabarnya sudah ditutup,” pungkasnya.(*)