Reporter : Sulaiman
|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Kuasa hukum KPU Berau, Rian Wicaksana, menyatakan bahwa dalil yang diajukan tim hukum pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sanggahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025).

Rian menjelaskan, rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Berau, pemilih tidak sah, dan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan perundangan merupakan kewenangan Bawaslu Berau.

“Dugaan itu menjadi kewenangan Bawaslu Berau,” kata Rian, ditemani Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Berau namun ditolak karena tidak memenuhi syarat materiil dan formil.

“Dalil pelanggaran itu tidak memenuhi unsur pelanggaran TSM,” tegasnya.

Dalam pokok permohonannya, terkait pelantikan 83 pejabat pada 6 bulan sebelum penetapan paslon, tidak menimbulkan sanksi diskualifikasi.

KPU Berau tidak pernah mendapatkan informasi dan tanggapan masyarakat terkait pelanggaran tersebut pada tahap pendaftaran dan penetapan calon.

KPU baru mengetahui laporan tersebut melalui media massa yang melaporkan kasus mutasi tersebut ke Bawaslu Berau.

Saat laporan itu sampai di Bawaslu Berau, telah diputuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Dengan begitu tidak menimbulkan sanksi pembatalan calon,” kata Rian.

Pada poin kedua, terkait tuduhan pelanggaran saat pemungutan suara di 6 TPS dianggap tidak benar.

Seperti yang didalilkan terkait penggunaan hak suara oleh yang bukan pemilik suara di TPS 011 Kelurahan Bedungun.

Dalam penjelasannya, terdapat pemilih dengan nama serupa yakni Parmi warga Bedungun dan Parmi warga Sragen yang dinyatakan telah meninggal dunia.

“Parmi yang meninggal dunia adalah orang lain yang berbeda dengan Parmi yang mencoblos,” jelasnya.

Dalil selanjutnya, terkait penggunaan hak pilih dari pemilih yang tidak hadir di TPS 009, Gayam. Atas nama Taselim, Eduardo Dominggus, dan Jessica Septriliya.

Rian menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut tidak menggunakan hak suaranya. Dibuktikan dengan absen atas nama tersebut kosong alias tidak mengambil hak suaranya.

“Daftar hadir tidak ada ditandatangani, bukti terlampir,” terangnya.

Sanggahan serupa juga dilayangkan pada TPS 010, Bedungun. Di TPS tersebut pemohon menyebut bahwa 2 orang atas nama Petrus Peten Wati dan Saprianto, menggunakan hak suara sementara tidak hadir di TPS.

Dalam bantahannya, kedua orang tersebut tidak menggunakan hak suaranya. Dibuktikan dengan tidak ditandatanganinya daftar hadir di TPS.

Dia menegaskan bahwa pemohon menang di TPS tersebut dengan memperoleh sebanyak 227 suara. Sementara pihak terkait hanya mendapatkan total 125 suara. Selisih 125 suara.

“Sehingga dalil pemohon tidak signifikan memengaruhi hasil pemilihan,” sebutnya.

Selanjutnya, terkait tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 014 Gunung Panjang. Dianggap tidak memenuhi syarat dilakukan PSU lantaran dalam dalil pemohon, atas nama Muhammad Al-Raafi tidak hadir di TPS namun memberikan hak suaranya.

Dalam bukti KPU, ditemukan bahwa atas nama tersebut tidak menandatangani daftar hadir. Dibuktikan dengan dokumen C-Daftar Hadir yang direkap oleh KPPS.

“Kalaupun benar, kejadian ini tidak memenuhi unsur PSU,” ujarnya.

Terkait kotak suara, Rian menegaskan bahwa dalil pemohon atas kasus terbukanya segel kotak suara di TPS 001, 006, 008 Gayam dan 011 Gunung Panjang tidak sama dengan kondisi di lapangan.

Ditemukan bahwa kotak suara tersebut masih dalam kondisi utuh. Tertutup dan terkunci oleh kabel ties yang masih bersegel.

“Dokumen di dalam kotak suara masih tertutup sampul surat yang tersegel,” terangnya.

Pada gilirannya, Ketua KPU Berau, Budi Harianto, dalam petitumnya, pada poin eksepsi pemohon, menegaskan bahwa pihaknya menerima seluruh eksepsi pemohon. Namun tidak menerima permohonan pemohon.

Sementara dalam pokok permohonan, KPU menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. (*)

Kemudian, menyatakan keputusan KPU Berau nomor 898/2024 tentang penetapan hasil pilkada Berau tetap berlaku.

Terakhir, menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pasangan MP-AW sebesar 64.894 dan SraGam 65.590. Selisih 696 suara.

“Apabila mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup Budi. (*)