TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis format surat dukungan bagi calon kepala daerah yang bakal berkontestasi dalam Pilkada 2024, November mendatang, khusus untuk jalur independen alias perseorangan.

Pemberitahuan itu dicatat KPU RI dalam surat bernomor 507/PL.02.2-SD/05/2024, perihal surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, pada 13 Maret 2024.

Dalam surat pernyataan dukungan tersebut, sudah harus mengeluarkan nama pasangan calon yang didukung langsung tanpa melalui partai politik. Pada poin pertama disebutkan hal tersebut sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Tentang jumlah syarat dukungan, akan ditentukan lebih lanjut oleh setiap KPU di daerah, melalui penghitungan jumlah daftar pemilih tetap di masing-masing daerah.

“Jumlah tersebut merujuk pada jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu,” tulis Hasyim, melalui surat yang diteruskan oleh Ketua KPU Berau, Budi Harianto, pada Kamis (14/3/2024).

KPU RI pun memberikan format surat dukungan yang mesti dilampirkan oleh paslon yang maju jalur independen tersebut dengan melampirkan identitas pribadi lewat fotokopi KTP elektronik.

Dari E-KTP tersebut, mencantumkan informasi terkait usia, pekerjaan para pendukung untuk dijadikan rujukan data dukungan yang berasal dari penduduk cukup usia memilih.

“Data tersebut yang akan diinput melalui sistem yang akan dibuat KPU dalam sistem yang diinformasikan lebih lanjut,” tulisnya dalam aturan poin keempat.

Diketahui, format tersebut berlaku untuk tingkat pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakil gubernur.

“Syarat untuk calon yang maju jalur perseorangan,” tulis Budi.

Penting diketahui, Berikut ini adalah beberapa tahapan Pilkada 2024:

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei–19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24–26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27–29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus–21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Tahap kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September–23 November 2024.

Jadwal tersebut merupakan informasi yang disiarkan KPU RI dalam PKPU Nomor 2/2024, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pemungutan suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h