TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Berau mencatat, jumlah pemilih  yang telah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 191.843 pemilih. Dari jumlah itu, 796 pemilih diantaranya penyandang disabilitas.

“Dari 191.843 pemilih, 796 orang diantaranya merupakan pemilih penyandang disabilitas,” jelas Ketua KPU Berau, Budi Hardianto.

Dari 796 pemilih disabilitas tersebut, rincinya, diantaranya 398 keterbatasan fisik, 26 keterbatasan intelektual, 174 keterbatasan mental, 90 pemilih tunawicara, 34 tunarungu dan 74 pemilih tunanetra. Dari jumlah itu masing-masing tersebar di kecamatan berbeda.

5C KPU BERAU 2

“Mereka akan menjadi prioritas dan akan diberikan layanan khusus di TPS, seperti melakukan pendampingan dan lainnya,” tuturnya, Minggu (4/2/2024).

Jika masih terdapat penyandang disabilitas yang tidak mampu mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya, maka  dilakukan  penjemputan hak suara dengan tetap memberikan hak pendampingan.

“Pemilih tunanetra bisa didampingi oleh petugas maupun keluarga untuk dibantu melakukan pencoblosan yang sesuai dengan keinginan pemilih,” ujarnya.

Pihaknya telah menyediakan 5 hingga 6 kursi khusus bagi para kaum disabilitas di setiap TPS agar mereka diberikan hak prioritas pertama untuk mencoblos.

langkah ini ditempuh guna meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya penyandang disabilitas  pada  Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Mudah-mudahan pada pemilu 14 Februari mendatang, para pemilih dapat menyalurkan hak suaranya dengan lancar,” harapnya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h