BERAU TERKINI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pengumuman ini disampaikan langsung Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers resmi yang digelar bersama DPR dan jajaran Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menegaskan keputusan menaikkan status hukum Febrie Adriansyah dari saksi menjadi tersangka diambil setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang sah melalui serangkaian gelar perkara yang mendalam.
Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di lingkup aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen yang memperkuat konstruksi hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut.
Langkah ini dilakukan secara hati-hati dan profesional demi menjaga akuntabilitas proses hukum.
Terkait detail perkara dan pasal-pasal yang disangkakan, Totok menyatakan seluruh proses penyidikan saat ini masih terus berjalan dan dikembangkan secara bertahap.
Polri berkomitmen untuk mengawal penuntasan kasus ini secara transparan dan akan menyampaikan setiap perkembangan signifikan secara berkala kepada publik.
Penetapan tersangka terhadap sosok yang pernah memimpin pembongkaran berbagai kasus megakorupsi di Gedung Bundar ini langsung menarik perhatian luas.
Publik kini menanti koordinasi kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjaga situasi penegakan hukum tetap kondusif, sekaligus memastikan proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan tuntas. (*)
