BERAU TERKINI – Kontraktor proyek di Berau dipaksa gigit jari karena pembayaran proyek yang rampung dikerjakan pada tahun ini harus dicicil oleh Pemkab Berau.
Dalam pencairan pertama, secara umum setiap pekerjaan di semua perangkat daerah hanya dilunasi sebesar 24 persen dari total pagu yang diterima.
Realitas anggaran yang cekak pada tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah alias APBD 2026 ini, menjadi dalang mandegnya semua program pembangunan pemerintah.
Kebergantungan pemerintah secara fiskal terhadap dana transfer, menjadi malapetaka yang dihadapi di hampir semua daerah yang belum mandiri dalam pendapatan daerahnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, mengatakan, kemampuan pembayaran sangat bergantung pada ketersediaan uang di kas daerah.
Pemerintah masih menunggu realisasi pendapatan hingga penghujung tahun untuk menentukan besaran pembayaran yang dapat direalisasikan.
“Pembayaran disesuaikan dengan ketersediaan uang yang ada di kasda. Kami sampai akhir tahun menunggu apakah realisasi pendapatan sesuai dengan target yang dialokasikan dalam APBD atau tidak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, alokasi 24 persen tersebut bukan berarti kewajiban pembayaran pemerintah hanya sebesar itu. Angka tersebut merupakan kemampuan sementara daerah dalam memenuhi tagihan yang masuk dari SKPD, sementara sisanya masih menunggu perkembangan pendapatan daerah.
Apabila realisasi pendapatan mampu memenuhi target APBD, pembayaran seluruh tagihan berpeluang dilaksanakan.
Namun, jika pendapatan tidak sesuai proyeksi, kemampuan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut tentu akan bergantung pada kondisi kas daerah.
Muncul usulan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan pembayaran yang lebih proporsional, dengan membedakan kontraktor besar dan UMKM.
“Angka 24 persen itu bukan berarti pembayaran telah diselesaikan sebesar itu dan sisanya tidak akan dibayarkan, persentase itu merupakan kemampuan sementara pemerintah daerah dalam mengalokasikan pembayaran berdasarkan kondisi kas yang tersedia,” jelasnya.
Jika realisasi pendapatan daerah mampu mencapai target APBD, pembayaran tagihan yang tersisa berpeluang direalisasikan seluruhnya.
Namun, apabila pendapatan tidak sesuai target, pemerintah harus menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan keuangan daerah.(*)
