TANJUNG REDEB – UPTD Puskesmas Sambaliung memiliki sikap tegas dalam menerapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) sebagai komitmen menciptakan udara segar di kawasan tersebut.

Selain itu, juga untuk memastikan lingkungan yang sehat bagi para pasien yang berobat ke fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut.

Kepala UPTD Puskesmas Sambaliung, Sulistiawati, menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir siapapun yang melanggar aturan tersebut. 

“Tidak ada toleransi, ini bagian dari komitmen,” kata wanita yang akrab disapa Sulis, Rabu (21/5/2025).

Dia menerangkan, aturan larangan merokok tersebut telah lama diterapkan. Yakni sejak Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diterapkan pemerintah.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, setiap ruang publik di Berau telah ditetapkan sebagai KTR, termasuk kantor pemerintahan yang saat ini telah menerapkan langkah tersebut.

“Di kantor bupati saja, sudah masuk KTR. Ini kemajuan untuk menghindari penyakit para perokok pasif,” sebut dia.

Tak hanya rokok konvensional, pihaknya juga konsisten menegur para pengunjung puskesmas yang menggunakan rokok elektrik, seperti vape maupun pod.

Menurutnya, rokok elektrik memiliki dampak serupa dengan rokok konvensional pada umumnya yang dapat mengganggu saluran pernapasan para pengunjung lainnya.

“Tidak bisa juga pakai pod atau vape, bahayanya sama ke pengguna dan pengunjung lain,” katanya.

Dia mengatakan, tak ada salahnya bila aturan ini diterapkan di lingkungan keluarga. Langkah itu akan memberikan hak mendapatkan udara segar di rumah.

Caranya, kepala keluarga dan istri membangun komitmen untuk tidak ada asap di ruang tertutup.

Dia menegaskan, bila ada pengunjung yang kedapatan merokok di lingkungan puskesmas, pihaknya tak akan segan untuk meminta orang tersebut mematikan rokok atau menjauh dari lingkungan puskesmas.

“Sama-sama saling mengingatkan,” pesan dia. (*/Adv)