BERAU TERKINI – UPTD KKP3K-KDPS di bawah DKP Kaltim kembali menjelaskan soal pengelolaan Pulau Kakaban, Berau.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya atau UPTD KKP3K-KDPS kembali menjelaskan tentang tugas dan fungsi BLUD di Kepulauan Derawan termasuk Pulau Kakaban.
Dalam penjelasannya, kehadiran BLUD bukan sebagai pengelola kawasan melainkan pengelolaan keuangan.
“BLUD bukan pengelola kawasan, hanya skema pengelolaan keuangan,” tulis akun Instagram resmi UPTD KKP3K-KDPS.

“Pengelolaan kawasan konservasi di Berau, termasuk Kakaban, tetap kewenangan Pemprov Kaltim melalui UPTD KKP3K-KDPS di bawah DKP Kaltim,” jelasnya.
Lebih jauh, kehadiran BLUD di dalam UPTD KKP3K-KDPS sebagai bentuk fleksibilitas instansi, khususnya dalam penerimaan retribusi.
“Kesiapan Menyambut Retribusi, regulasi retribusi kawasan konservasi sudah ada (Perda Kaltim No. 1 Tahun 2024, diperbarui dengan Perda No. 2 Tahun 2026), dengan target berlaku akhir 2026,” jelasnya.
“Skema BLUD menjadi salah satu pendukung kesiapan operasionalnya, misalnya aplikasi pengelolaan keuangan, pelatihan, dan perlengkapan,” lanjutnya.
