TANJUNG REDEB  – Antusiasme politisi dan publik belum nampak di publik untuk agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, 27 November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduga, semua partai politik di daerah masih menunggu hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari tahun ini.

Dalam sistem perpolitikan dewasa ini, dikenal istilah ambang batas alias trhrasehold atau kecukupan angka setiap daerah untuk mengusung kader maupun non kader untuk ikut dalam kontestasi pilkada.

Tiket yang baru dapat dipastikan pasca hasil pemungutan suara, pada 14 Februari 2024 mendatang, menjadi kunci setiap parpol untuk bersiap tancap gas menuju kontetasti di skala provinsi dan kabupaten/kota atau pemimpin sekelas gubernur dan bupati/walikota.

Ketua KPU Berau Budi Hardianto, mengatakan tiket setiap parpol berasal dari hasil pemilu di pembuka masa awal tahun ini.

Untuk di Berau, keterisian 20 persen setiap parpol peserta pemilu yang mendudukkan setiap anggota legislatif, mesti dikantongi terlebih dahulu.

Dengan total kursi sebanyak 30, maka untuk bisa mengusung kader untuk maju di pilkada, setiap parpol mesti mengantongi 6 kursi di parlemen.

Jumlah tersebut berlaku sama. Untuk setiap parpol pengusung yang mengusung lewat metode koalisi dengan kecukupan, minimal juga 6 kursi.

“Jadi, itu yang ditunggu. Makanya, kebanyakan parpol masih menunggu hasil pileg (pemilihan legeslatif) di pemilu ini,” terangnya kepada berauterkini.co.id, Kamis (1/2/2024).

Kendati demikian, pihaknya tetap akan mensosialisasikan setiap tahapan yang juga saat ini masih berlangsung di KPU Berau, khususnya kepada setiap parpol peserta pemilu pada tahun ini.

Ke depan, setiap agenda akan diberikan sosialisasi sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh KPU RI dalam PKPU Nomor 2/2024, tentang penentuan tahapan dan jadwal pilkada untuk pemerintahan level provinsi dan kabupaten/kota

“Sosialisasi sudah berjalan dari tanggal 26 Januari kemarin, tapi ini berlangsung perlahan namun pasti,” ungkapnya.

Soal petugas panitia penyelenggara pemilu, di setiap TPS atau dikenal KPPS, PPS dan PPK ditingkat kelurahan dan kecamatan, pihaknya akan tetap melakukan rekrutmen sesuai dengan ketentuan PKPU yang berlaku saat ini.

Kebijakan perekrutan dapat saja berubah, bila ke depan dalam metode perekrutan KPU RI memberikan kebijakan, agar para petugas yang direkrut dapat diperpanjang masa kerjanya.

“Untuk sementara mengikuti tahapan yang berlaku. Nanti kami lihat, bagaimana aturan selanjutnya untuk perekrutan petugas di setiap TPS,” tukasnya mengakhiri obrolan. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h