JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait rencana penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor. OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana kebijakan tersebut.
Program asuransi wajib kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Setelah PP sebagai turunan UU tersebut keluar, OJK akan menindaklanjuti rencana tersebut bersama dengan pemerintah.
“Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Ya, kami juga akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dikutip Beritasatu.com, Senin (3/1/2025).
Ogi menjelaskan bahwa saat ini asuransi TPL untuk kendaraan bermotor masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance).
“Yang sekarang sudah ada, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan, yang kepemilikannya pinjaman dari bank atau dari multi-finance yang ada. Nah, itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah. Nah, ini kita tunggu saja. Jadi OJK mungkin di belakang saja,” terang Ogi.
Ogi juga menjelaskan bahwa asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Awalnya, kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada Januari 2025. Namun, Ogi menyebut bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan PP (RPP) yang menjadi payung hukum bagi pelaksana aturan tersebut.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut,” kata Ogi. (*)