|
Editor : Fathur

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memberantas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang menjamur di dalam negeri.

Meskipun Ditjen Gakkum Kementerian ESDM belum terbentuk, aturan pembentukannya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Mengutip CNBC Indonesia, Ditjen Gakkum akan bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Ditjen anyar tersebut memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.

“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24 Perpres No. 169/2024.

Berantas Praktik PETI

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa salah satu tujuan pembentukan Ditjen Gakkum adalah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia.

“Harapannya, nanti kalau ESDM membentuk Direktorat Gakkum, itu betul-betul bisa lebih intens untuk mengurangi adanya penambang tanpa izin dan lain sebagainya,” tegasnya dalam acara MIND ID Commodity Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Di sisi lain, Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menyebutkan bahwa pemberantasan PETI di Indonesia sulit karena melibatkan berbagai pihak dan lokasi penambangan ilegal berada di wilayah yang sulit dijangkau.

“Ini benang merah pertama, melibatkan masalah lokal yang mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini sudah kami alami. Misalnya di Sumatera, cek lokasi ternyata luar biasa hampir nggak mungkin via darat tapi faktanya ramai,” kata Hendra.

Dari sisi penindakan, Hendra menjelaskan bahwa penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Apakah hukuman yang diberikan nggak cukup bikin efek jera? Terus terang kami baru menindak sampai tuntas bersama kejaksaan ini sudah berproses dan saya dapat info kita ingin ke TPPU-nya. Bukan hanya masalah PETI saja,” katanya.

Bakal Dipimpin APH

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Ditjen baru tersebut akan dipimpin oleh aparat penegak hukum (APH) termasuk dari pihak Kepolisian atau TNI.

Bahlil menyebutkan bahwa setiap langkah yang diambil Gakkum harus mengikuti prosedur yang jelas dan bekerja berdasarkan data guna memastikan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral berjalan dengan transparan dan tepat sasaran.

“Saya malah pikir-pikir, Pak. Yang jadi Dirjen Gakkum ini kalau bukan Jaksa, Polisi, kalau nggak, Angkatan Darat saja, Pak. Atau nggak TNI lah. Mau Angkatan Udara kek, Angkatan Darat kek, Angkatan Laut. Yang memang dapat kita pertanggungjawabkan orangnya,” ungkap Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR, Kamis (14/11/2024).

Mengenai penyidiknya, pihaknya sedang memikirkan untuk memadukan antara PPNS dan aparat penegak hukum lainnya. Yang terpenting, kata Bahlil, orang-orang ini tidak mudah dirayu orang lain.

“Jadi, kita harus jamin bahwa ini steril, ya. Nah, ini kan kita mau semangat. Ini semangat Komisi XII, nih. Saya mau jalankan benar, nih,” tandas Bahlil.