TANJUNG REDEB-Penyesuaian syarat perjalanan kembali dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam edaran terbaru ada kelonggaran bagi calon pelaku perjalanan, utamanya yang telah menerima vaksin bagi transportasi udara domestik dan internasional.

Dikatakan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Kalimarau Bambang Hartato, kedua Surat Edaran (SE) tersebut yakni SE No 62/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No 63/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Bambang menjelaskan, berdasarkan SE No 62/2021 mengatur sejumlah aturan baru bagi calon pelaku perjalanan.

“Kita sudah menerima edaran baru itu, dalam SE No. 62/2021 yakni mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara,” jelasnya saat dihubungi media ini, Minggu, 15 Agustus 2021.

Lalu, lanjut Bambang, pada edaran baru ini juga mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi. SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 30/2021 menjelaskan, mobilitas di wilayah Jawa—Bali level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.

Di antaranya yakni untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali sesuai InMendagri 30/2021, membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

“Tapi untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali mensyaratkan orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin. Untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1×24 jam,” sebutnya.

Sementara itu, bagi penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

Ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten dan Kota Tujuan dan Keberangkatan di wilayah luar Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31/2021 dan No. 32/2021. Dalam SE tersebut mengatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan. Di antaranya mobilitas ke wilayah Kabupaten atau Kota Tujuan dan Keberangkatan di wilayah luar Jawa Bali.

Dijelaskan dia, untuk semua wilayah dengan level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam untuk semua level. Lalu moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2×24 jam atau tes Antigen 1×24 jam.

Sementara, bagi pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun tetap dibatasi untuk sementara. Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Regulasi tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 kemarin sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” tutupnya. (*)

Editor: Bobby Lalowang