BERAU TERKINI — Dorongan percepatan perhutanan sosial di Kabupaten Berau terus dilakukan secara intensif. 

Pemerintah memastikan dana karbon benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat tanpa merusak ekosistem hutan.

Dalam rapat terbaru, Kabupaten Berau menerima dana karbon dari Bank Dunia untuk 77 desa.

Nilai bantuan tersebut mencapai Rp349 juta per tahun bagi setiap desa penerima.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan komitmen kuat pemerintah daerah terhadap sektor kehutanan saat ini.

Fase ini dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Alih-alih menjaga hutan secara pasif, masyarakat didorong mengelola potensi sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Pendekatannya bisa dengan menjadi hutan sebagai aset ekonomi tanpa mengorbankan kelestariannya,” ucap Sri Juniarsih.

Pengelolaan hutan di Berau memiliki tantangan tersendiri karena 68 persen daratan merupakan kawasan hutan. 

Kewenangan wilayah tersebut berada di bawah kendali pemerintah pusat dan provinsi secara administratif. 

Kondisi ini sering kali memicu terjadinya tumpang tindih kebijakan dalam implementasi program di lapangan.

Isu-isu krusial tersebut mulai dibedah dalam rapat Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial 2026. 

Pemerintah menekankan pentingnya identifikasi kendala lapangan seperti lemahnya pendampingan bagi masyarakat lokal. 

Minimnya kapasitas kelompok serta belum optimalnya kolaborasi lintas sektor juga menjadi perhatian utama saat ini.

Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci utama keberhasilan program perhutanan sosial di masa depan. 

Tanpa pemahaman yang kuat, program ini dikhawatirkan hanya akan berbasis proyek tanpa dampak panjang. 

Pemerintah ingin memastikan program ini menjadi gerakan nyata yang mengubah kesejahteraan warga secara signifikan.

“Edukasi ke masyarakat menjadi kunci, karena tanpa pemahaman yang kuat program ini hanya berbasis proyek,” terangnya.

Penyusunan rencana induk lima tahunan kini menjadi momentum penting bagi pembangunan sektor kehutanan daerah. 

Dokumen ini diharapkan tidak berhenti sebagai rencana di atas kertas, melainkan menjadi panduan operasional. 

Panduan tersebut harus mampu menjawab persoalan riil dan meningkatkan kualitas lingkungan di Kabupaten Berau. (*)