TANJUNG REDEB – Setelah mengungkap perkara dugaan korupsi di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau memproses 4 kasus dugaan yang terindikasi tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo, didampingi Kasi Intel Kejari Berau, Dedi Riyanto dan Kasi Pidsus, Rahadian Arif Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan menyelidiki setidaknya ada 4 perkara dugaan korupsi.

“Jadi, masih ada empat yang sedang proses meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelsanya, Rabu (21/2/2024).

Hanya saja, pihaknya belum bisa menyampaikan siapa saja yang diminta klarifikasi tersebut. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menyebutkan, ketika sudah ada ditemukan tindak pidananya, akan diserahkan prosesnya ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau.

“Nanti akan kita lihat statusnya. Apakah layak untuk dinaikkan ketindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administrasi,” jelasnya.

Ketika disinggung soal apakah dari 4 dugaan perkara korupsi tersebut salah satunya berasal dari Kampung Pilanjau, di Kecamatan Sambaliung. Kajari masih enggan menyebutkan dan belum menjawab secara gamblang.

Bahkan, Kajari Hari meminta menunggu proses hingga selesai.

“Nanti akan kami sampaikan ketika proses penyelidikan selesai,” sahutnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h