TANJUNG REDEB – Tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau, akhirnya berhasil menangkap buronan Muhammad Arbi Bakri (MAB), yang terkait kasus mengganggu aktivitas pertambangan legal di Kabupaten Berau.

Lelaki berusia sekitar 60 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tertangkap di wilayah Jakarta di kawasan Taman Sari Jakarta Barat, Senin (22/1/2024).

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hari Wibowo, Pelaksana Harian (Plh) Lucky Kosasih Wijaya, mengatakan Muhammad Arbi Bakri, melanggar Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 155 Ayat 1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

24E LARIKAN DIRI 2

Hal itu berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor:62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr Tanggal 25 Juli 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda Nomor: 139/Pid.Sus-LH/2023/PT.SMR, pada 27 September 2023.

MAB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana turut serta mengganggu usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

“MAB dikenakan pidana kurungan selama 11 bulan,” terangnya.

Tertangkapnya MAB, setelah Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Berau bergabung dengan Tim dari Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pengintaian sejak Jumat (19/1/2024).

Diketahui, bahwa DPO selama pelariannya tinggal di Apartemen Basura Tower G lantai 22, Jakarta Timur yang menjadi lokasi persembunyiannya serta anak dan istrinya.

Kemudian, Senin (22/1/2024), tim yang terbagi dua bergerak. Satu tim mendatangi kamar apartemen DPO dan Tim lainnya melakukan pengejaran terhadap DPO.

“Sekitar pukul 22.40 WIB, tim yang melakukan pengejaran berhasil menangkap DPO di kawasan Taman Sari Jakarta Barat,” paparnya

MAB sempat dibawa ke Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu sempat dilakukan serah terima DPO kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Berau.

Terpidana MAB, akhirnya digiring dan dipulangkan ke Berau menggunakn pesawat terbang pada pukul 05.30 WIB dan membawa terpidana menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Redeb.

“Terpidana kami serahkan ke Rutan pada  pukul 14.00 WITA, setelah tim intelejen Kejari Berau tiba di Bandara,” kata Lucky Kosasih Wijaya. (/)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h