Foto: Kepala Kejari Berau Nislianudin

TANJUNG REDEB,- Dijemput tim eksekusi kejaksaan, terpidana SP bernyanyi soal nama lain yang seharusnya ikut dihukum. Nama Camat Gunung Tabur MI, yang saat itu menjadi PPK Kegiatan pembebasan lapangan sepak bola, ditanggapi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Berau, Nislianudin.

SP menjelaskan bahwa seluruh proses pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur ada beberapa pihak yang terlibat. Namun dari pihak pemerintahan, hanya ia seorang yang dijadikan pesakitan atau tersangka. Padahal PPK secara teknis ikut bertanggung jawab.

Sebab kata SP, proses pengadaan lahan itu semuanya yang menentukan PPK, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, peninjauan lapangan atau penetapan lokasi. Sementara SP yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga hanya sebatas mengetahui rencana tersebut, sebagai syarat pencairan anggaran di Badan Pengelola Keuagan Aset Daerah.

Kajari mengatakan, semua pihak terkait sudah pernah dipanggil, termasuk (MI) selaku PPK waktu itu. Status MI dipanggil sebagai saksi.

Dalam penyelidikan, proses hingga penetapan tersangka,pelimpahan ke pengadilan tinggi di Samarinda, pihaknya tidak memandang siapa orangnya maupun jabatannya. Tetapi, siapa yang harus bertanggungjawab dalam perkara itu.

“Jadi dalam kasus korupsi itu, siapa yang melakukan apa. Itu yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, diakhir penyidikan, belum cukup bukti untuk menjadikan PPK sebagai tersangka atau pihak yang harus bertanggungjawab,” tuturnya.

Saat ini, untuk penyidikan sudah selesai. Namun, pihaknya akan melihat perkembangan yang ada. Jika ada temuan baru, bisa saja kasusnya dibuka kembali.

Terkait upaya SP yang akan mengajukan PK, Nislianudin mempersilakannya. Karena menurutnya, itu adalah hak dari terpidana. Tapi, sekalipun terpidana mengajukan PK, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk menunda jalannya eksekusi.

“Karena putusan tertinggi itu adalah putusan kasasi. Sementara PK ini merupakan upaya hukum luar biasa. Tapi jika dijadikan alasan untuk menunda eksekusi, itu tidak bisa,” katanya.

Menurutnya, untuk melakukan PK, perlu alat bukti baru yang diberikan oleh pihak terpidana. Aat bukti itu dijelaskan belum pernah diungkap dipersidangan. Jika, alat bukti itu dapat meyakinkan hakim, maka PK tersebut dapat disidangkan kembali.

“Apakah betul alat bukti itu baru, atau sebelumnya sudah pernah diperiksa. Kalau sudah disidangkan diawal, PK tidak akan dikabulkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Rengkuh