TANJUNG REDEB – Mengawal kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Berau melakukan kampanye, Bupati Sri Juniarsih mengambil cuti dari kedinasannya.

Terhitung sejak 28 Desember 2023 lalu, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi menabuh genderang dimulainya jadwal kampanye terbuka bagi setiap pesertanya. Setiap petugas partai politik, mulai terjun ke basis massa untuk berkampanye secara terbuka.

24A BUPATI CUTI 1 1

Tidak lepas pula bagi kepala daerah di “Bumi Batiwakkal”, bupati dan wakilnya yang lahir dari rahim partai politik pun, mendapatkan tugas untuk terjun ke basis massa untuk memenangkan suara elektoral di wilayah Berau.

Lantas, apakah kegiatan tersebut ilegal? Menurut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditandangani Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Nomor: 100.1.4.2/17594/B.POD.II tentang cuti kampanye Pemilihan Umum 2024 yang disebarkan pada 19 Desember 2023 lalu.

Pada poin 4 disebutkan, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye pemilu.

24A BUPATI CUTI 3

Poin 5 disebutkan, hari libur kantor pada Sabtu dan Minggu sebagai hari bebas melakukan kampanye pemilu diluar cuti yang ditentukan.

Pada poin 6, selama kepala daerah melangsungkan cuti saat kampanye, tugas pemerintahan sehari-hari akan dilimpahkan kepada sekretaris daerah.

Status Pelaksana Tugas (Plt) tersebut ditegaskan pada poin 7 atas ketetapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menjawab itu, Sekda Berau Muhammad Said, menegaskan bila setiap Senin, bupati dan wabup berstatus cuti hingga 14 Februari 2024 mendatang. Menyesuaikan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh partai pengusung bupati.

24A BUPATI CUTI 5

“Setiap Senin, bupati dan wabup cuti,” tegas pria yang akrab disapa Said tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau, Sumadi, menegaskan bila saat ini Bupati Berau Sri Juniarsih, ditugaskan oleh pengurus partai untuk mengawal proses kampanye setiap caleg PKS.

Sebab, sejatinya bupati tersebut merupakan kader yang menduduki posisi sebagai Ketua Mejelis Pertimbangan Daerah (MPD DPD) PKS Berau.

“Ya, betul. Beliau ditugaskan partai untuk mengawal proses kampanye PKS di 13 kecamatan di Berau,” ujarnya.

Saat cuti, bupati berstatus sebagai petugas partai. Tidak menggunakan fasilitas negara dalam setiap kegiatan kampanye partai politik. Hal itu menjadi pesan yang telah dibahas bersama dengan bupati.

Itu dilakukan demi menjaga marwah pemerintah daerah, demi mejaga netralitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

“Kemarin, kami ada kampanye di wilayah pesisir dikawal langsung oleh ibu Sri,” ucapnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h