TANJUNG REDEB – Sejak tahun 2024 ini, Kepala kampung (kakam) hingga lurah di wilayah Kabupaten Berau, wajib melaporkan harta kekayaannya selama menduduki kursi jabatannya sebagai kakam maupun lurah.

Para pejabat publik itu diwajibkan untuk mengisi form laporan harta kekayaan di laman yang dikelola komisi anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Dimana program berbasis digital tersebut, merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Pada umumnya, LHKPN merupakan metode KPK dalam memonitor jumlah harta kekayaan setiap pejabat demi menghindari perilaku korupsi.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.

LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.

Aturan itu tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, pada 31 Januari 2023. Adapun aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.

Kewajiban memberikan laporan itupun telah terseiar di lingkungan Pemkab Berau. Disampaikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu.

Saat dikonfirmasi, dia mengatakan

Aturan tersebut, kata Tenteram Rahayu, masih beredar terbatas di bagian Organisasi Kesekretariatan Daerah.

Sehingga regulasi teratas hingga turunan belum dapat dipelajari lebih lanjut oleh dinas yang membawahi langsung perkembangan setiap kampung di Berau.

“LS-nya ada di bagian ortal,” sebut perempuan yang akrab disapa Tenteram, ketika dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Situasi itu yang membuat dia yakin, bila aturan tersebut belum diterapkan pada tahun ini. Dia mengatakan, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi terlebih dahulu kepada setiap perangkat kampung yang telah diwajibkan untuk aktif dalam melaporkan harta kekayaan.

“Tahun ini belum diterapkan,” ujarnya.

Selain sosialisasi, pemerintah pun disebut akan aktif dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kepada 100 kakam dan 10 lurah di Berau, agar dapat mengetahui visi dan cara pengisian form LHKPN.

“Pendampingan terlebih dahulu, agar ke depan kakam tidak asing dengan bentuk program LHKPN,” katanya.

Dirinya pun, dalam kesempatan sambutan di acara pemerintah beberapa waktu lalu menyebutkan, setiap kakam di Berau mulai tertib dalam menggunakan anggaran yang diberikan pemerintah daerah dan pusat yang secara konsisten melakukan program pengembangan SDM dan pembangunan di kampung.

“Setiap tahun kampung dikucur anggaran yang cukup besar dan itu memang harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h