Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Berau Hari Wibowo.

TANJUNG REDEB – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Berau Hari Wibowo, mengungkapkan masih ada aset pemda yang dikuasai secara ilegal oleh oknum-oknum masyarakat.

Terkait dengan penguasaan tidak resmi itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akan terus melakukan pendampingan dalam penertiban aset Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang masih dikuasai oknum masyarakat secara ilegal.

Menurut Kajari Hari Wibowo, hingga saat ini masih ada aset pemda yang dikuasai secara ilegal, diantaranya seperti yang ada di kawasan Pelabuhan Peti Kemas, tepatnya di Jalan Dr Soetomo, Tanjung Redeb.

“Aset Pemda yang ada di sana berupa bidang tanah yang dikuasai oleh Pak B,” jelasnya kepada berauterkini.co.id, Kamis (4/1/2024).

Ditegaskannya, ‘B’, tidak bisa menunjukan bukti sertifikat dan beberapa rumah lainnya sudah memilih untuk pergi.

“Mereka hanya mampu menunjukkan bukti pembayaran PBB dan itu bukan bukti yang sah untuk kepemilikan tanah,” jelasnya.

Tahun 2024, pihaknya akan melakukan penertiban sesegera mungkin. Jika penertiban tersebut tidak bisa dilakukan sebagaimana mestinya, maka pihaknya akan menggunakan tindakan hukum.

Kajari menegaskan, tidak ada kompensasi ganti rugi dan sebagainya dalam proses penertiban, karena jelas tanah tersebut merupakan tanah negara.

“Kami sudah sampaikan juga ke Bupati, bahwa penertiban aset daerah ini akan dilakukan segera. Jika tidak bisa dilakukan pendekatan, kami pastikan akan menggunakan tindakan hukum. Tidak ada ganti rugi atau kompensasi. Ini tanah milik negara,” tegasnya.

Sejauh ini, pendampingan Kejari Berau terhadap pengamanan aset Pemda seperti penyelesaian lahan SMP Negeri 1 Bidukbiduk, yang sempat bermasalah tentang lahan tukar guling.

“Saya ingin, Pemda lebih peduli terhadap aset yang dimiliki. Oleh sebab itu, kita bekerja sama untuk terus melakukan penertiban,” pintanya.

Kajari Hari menyampaikan, telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan kinerja di semester pertama tahun 2024, terutama dalam pemberian sertifikat lahan negara. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h