TANJUNG REDEB – Serapan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2021 di lingkup Pemkab Berau belum maksimal. Pasalnya hingga akhir Agustus, baru 87 persen kegiatan yang sudah memasuki tahap lelang.

Dari estimasi jumlah tender kegiatan yang masuk di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdapat 155 paket selama anggaran Murni 2021. Terhitung 15 Agustus lalu, baru 129 paket yang selesai lelang. Atau sekitar 87 persen dari total keseluruhan paket.

“Yang masih proses sebanyak 7 persen, 1 persen dalam tahap review, dan yang belum diajukan atau di-upload ke sistem sebanyak 5 persen atau sekitar 7 paket, yang terdiri dari 5 paket dari Dinas PUPR, 1 dari Dinas Kesehatan dan 1 Dinas Pendidikan,” ujar Kepala Sub Bagian LPSE, Widodo, Kamis 26 Agustus 2021.

Widodo menjelaskan, dari jumlah 155 paket yang terdata olehnya bisa saja akan ada lagi penambahan. Sebab, Rencana Umum Pengadaan (RUP) itu dimiliki tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga, semua tergantung OPD, berapa jumlah kegiatan yang akan dilaksanakan dan berapa yang dibatalkan.

“Karena kadang besok tender hari ini baru di-input, jadi tidak menutup kemungkinan jumlah paket dari yang kami perkirakan 155, saat ini bisa saja bertambah atau justru berkurang,” sebutnya.

Dari progres lelang yang telah 87 persen, artinya 129 paket itu sudah selesai lelang dan telah ada pemenangnya. Terkait kegiatan tersebut sudah berjalan atau belum, itu menjadi urusan teknis masing-masing OPD dan pemenang tender.

Jika mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015, khusus untuk paket kegiatan konstruksi, semestinya terhitung 31 Maret telah rampung proses lelang. Tetapi hal itu tidak terjadi di Berau, keterlambatan proses lelang berdasarkan hasil rapat bersama OPD terkait terjadi  bukan karena adanya transisi kepemimpinan. Tetapi adanya transisi peraturan. Ini dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Berlakunya UU Cipta Kerja berdampak pada peraturan yang lain, sehingga penyesuaian di Berau masih cukup lambat. Hanya saja sejauh ini semua berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Selama ini, tugas dari LPSE hanya menunggu pengajuan lelang dari OPD masing-masing. Jika OPD tidak ada yang melakukan pengajuan lelang kegiatan fisik maupun barang maka pihaknya tidak akan melakukan proses apa-apa.

“Kalau LPSE sendiri selalu bekerja on time semua di sini. Tapi kalau kita bandingkan dengan instruksi  presiden kita sangat lambat. Bukan hanya terjadi pada tahun ini tapi juga sejak tahun sebelumnya,” tutupnya.(*/adv)

Editor: RJ Palupi