Foto: Jalan Gatoto Subroto, Tanjung Redep yang banyak tanah

TANJUNG REDEB, – Beberapa ruas jalan yang ada di seputaran Tanjung Redeb, masih ditemui sejumlah kendaraan dengan bak terbuka bermuatan material tanpa penutup, seperti terpantau Ketua DPRD Berau, Madri Pani, di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.

Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menyangkut aktivitas mengangkut muatan material dengan kendaraan terbuka yang dapat mengotori jalan.

“Saya di belakang truk itu, dan materialnya berhambur di jalan. Ini perlu ditertibkan,” katanya.

Tidak hanya itu, material yang tumpah ke jalan juga membahayakan pengguna jalan yang lain.

Madri mengakui masih banyak sopir truk yang nakal dan tidak mematuhi aturan yang berlaku. Juga meminta pemilik usaha, agar bisa membelikan terpal sebagai penutup truk tersebut. Agar material yang dibawa tidak berhamburan.

“Saya tidak melarang investasi. Tapi harus perhatikan juga muatan, dan itu ditutup,” tegasnya.

Dilanjutkannya, untuk kendaraan yang melakukan aktivitas muat material bangunan, diharapkan tidak ugal-ugalan saat berkendara. Pasalnya, saat muat bahan material, kondisi kendaraan lebih sulit dikendalikan sehingga harus lebih berhati-hati.

“Muatan bahan material melewati jalan raya yang juga dilalui oleh masyarakat. Mereka tidak punya jalur khusus, karena itu kami harap pengemudi truk lebih pelan dan tidak bertindak ceroboh dalam mengemudi,” imbaunya.

Pihaknya juga mengimbau agar pengemudi truk atau kendaraan bak terbuka tidak digunakan untuk mengangkut orang. Larangan itu karena kendaraan terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang, dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Sekali lagi saya tegaskan, gunakan penutup, dan bisa saja Dishub menindak hal tersebut,” tegasnya.(*adv)

Repoter: Diva