TANJUNG REDEB – Pandemi dan pembatasan aktivitas masyarakat yang sudah terjadi satu setengah tahun, memberi dampak besar pada ekonomi. Satu di antaranya adalah restoran dan perhotelan. Pemerintah Kabupaten Berau pun saat ini tengah menyiapkan regulasi yang meringankan pengusaha di bidang tersebut.

Pemkab Berau berharap, iklim investasi di Berau tetap baik. Karena itulah, Pemkab Berau akan memberikan keringanan denda administrasi pajak hotel dan restoran bagi pengusaha di bidang itu.

“Payung hukum terkait relaksasi denda administrasi akibat pembayaran pajak terlambat itu tinggal  disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka, Selasa 7 September 2021.

Menurut Sri Eka, keputusan daerah untuk memberikan pembebasan denda administrasi memerlukan payung hukum yang kuat. Tujuannya untuk menjaga iklim investasi di Berau terutama di dunia perhotelan maupun restoran.

Tak dimungkiri, sektor ini cukup terpukul akibat pandemi dan penerapan PPKM. Pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah tentu berdampak terhadap okupansi hotel maupun pemilik restoran. Sehingga Pemkab perlu memberikan relaksasi kepada pelaku usaha.

“Tapi relaksasi ini belum berlaku karena puyung hukumnya masih digodok. Paling lambat ditargetkan pada bulan Oktober sudah berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Eka juga menyebut jika dalam skema pembebasan denda administrasi, nantinya pihak hotel dan restoran tidak perlu membayar keterlambatan yang terjadi pada satu bulan sebelumnya. Jika aturan tersebut dapat digunakan mulai September, maka pada Oktober hotel dan restoran tidak perlu membayar sanksi. Adanya aturan itu, menjadi komitmen pemerintah dalam membantu pelaku usaha di tengah aturan PPKM yang terus diperpanjang.

Meski begitu, Bapenda Berau tetap menggali potensi pajak daerah lainnya. Ini untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau tetap tinggi.

Sebelumnya, relaksasi juga telah dilakukan pada tahun 2020. Pemkab memberikan keringanan kepada pihak pengusaha hotel dan restoran dengan memberikan pemotongan pajak sebesar 50 persen. “Namun, aturan tersebut tidak berlaku lagi. Makanya kita siapkan payung hukum terbaru,” pungkasnya. (*/adv)

Editor: RJ Palupi