Foto: Lokasi kebakaran Gang Ancol 2020 lalu belum ada penanganan
TANJUNG REDEB, – Pasca permintaan bupati Sri Juniarsih untuk penataan wajah kota, banyak masyarakat mengusulkan penataan eks lokasi kebakaran di Gang Ancol, RT 2 Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb. Pemerintah juga justru diminta lebih memberikan perhatian lebih pada aspek ini.
Kawasan ini sempat terbakar di awal tahun 2020 lalu namun hingga kini belum ada penataan sehingga dinilai merusak pemandangan pengunjung di Tepian Ahmad Yani.
Lurah Bugis, Muhammad Hidayat mengatakan, eks lokasi itu seharusnya dilakukan penataan lebih lanjut. Sebab memiliki potensi menambah pemanis wajah kota Tanjung Redeb. Apalagi berada pada area tepian yang setiap harinya ramai dikunjungi masyarakat.
“Lokasi itu cukup mengganggu pemandangan para pengunjung yang hendak bersantai di bantaran sungai, sudah kami usulkan sejak tahun lalu. Itu kan termasuk lokasi destinasi wisata,” ujarnya.
Hidayat mengusulkan, lokasi bekas kebakaran itu agar ditata menjadi kawasan kuliner untuk para pelaku UMKM. Ditambah juga penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Tepian Ahmad Yani, juga perlu dilaksanakan untuk menciptakan penataan wilayah yang lebih baik.
Diharapkannya, usulan tersebut dapat menjadi perhatian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dikarenakan Tepian Jalan Ahmad Yani, merupakan wisata kuliner favorit di Kecamatan Tanjung Redeb.
Ia juga mengusulkan penataan yang rapi. Bahkan disampaikan langsung saat Musrenbang. Penataan lokasi bekas kebakaran tersebut menjadi kawasan sentra kuliner seperti wisata pecinan di Kota Surabaya, atau Malioboro di Yogyakarta.
Selain di Tepian Besar Jalan Ahmad Yani, PKL di Jalan Pangeran Diguna juga diharapkan mendapat perhatian khusus. Sebab, ada peraturan bupati (Perbup) yang melarang berjualan di sekitar Dermaga Taman Sanggam. Sehingga diharapkan ada solusi dari pemerintah untuk PKL di sana.
“Sudah ada perbup yang melindungi apabila dilakukan penataan. Di dekat pelabuhan wisata ada taman kosong yang mungkin bisa digunakan sebagai tempat relokasi para PKL,” pungkasnya. (*)
Editor: RJ Palupi