TANJUNG REDEB – Di injury time atau hari terakhir pendaftaran, dua bakal calon (balon) kepala daerah perseorangan (independen) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau. Mereka adalah Edy Triyono Sumartadi-Masrur serta Sonya Rita-Burhanuddin, Minggu (12/5/2024) malam.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengatakan pasangan Edy Triyono-Masrur mendaftar pada pukul 22.00 Wita. Sementara Sonya Rita-Burhanuddin pada pukul 23.30 Wita.

“Pilkada 2024 ini, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Berau,” katanya.

Dikatakan, ketika mendaftar hanya paslon Edy Triyono-Masrur yang menyertakan bukti fisik sebanyak 19.788 dari 19.185 dukungan dari 10 persen dari total DPT Pilkada Berau yang dipersyaratkan.

Bukti dukungan itu juga telah diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sementara, bukti Sonya Rita-Burhanuddin sudah menginput ke Silon, namun belum menyertakan bukti fisik.

KPU Berau juga memberikan akses Silon kepada bakal calon untuk menginput data tersebut. Adapun dukungan yang diserahkan, berupa KTP dan surat pernyataan bertanda tangan.

“Karena ada dua mekanisme yang dipakai dalam pengajuan syarat dukungan calon perseorangan, yakni melalui Silon. Apabila waktunya tidak cukup melalui Silon, maka memungkinkan bentuk fisik,” lanjutnya.

Disampaikan Budi, untuk secara fisik, pasangan Edy Triyono-Masrur sudah memenuhi persyaratan. Begitu juga dengan pasangan Sonya Rita-Burhanuddin juga sudah memenuhi persyaratan jika melihat jumlah yang diinput ke Silon.

Namun, saat mereka melakukan submit data, ada kendala jaringan, diduga karena seluruh Indonesia menggunakan server yang sama untuk kepentingan yang sama.

“Syarat dukungan di Silon sudah terpenuhi jumlah minimal dan tinggal verifikasi. Perbaikannya nanti 3×24 jam, termasuk mengantar syarat dukungan fisik,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Budi, dukungan tersebut akan dilakukan verifikasi fisik dan verifikasi faktual satu persatu di lapangan.

Verifikasi itu untuk menghindari adanya data dukungan fiktif yang digunakan sebagai persyaratan mendaftar di Pilkada.

“Jika ada data yang tidak memenuhi syarat, maka kekurangannya akan dikalikan dua untuk memenuhi jumlah syarat minimal,” terangnya.

Disampaikan juga, apakah dua paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon perseorangan atau tidak, akan diumumkan pada Agustus mendatang.

“Hasilnya keluar 22 Agustus. Kalau memenuhi syarat, maka lanjut ke pendaftaran pada 27 Agustus, baik bacalon melalui partai politik maupun perseorangan,” tandasnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h